Liputan6.com, Jakarta Tren harga minyak dunia yang terus meningkat dinilai akan mempengaruhi tingkat keekonomian PT Pertamina (Persero). Di mana, karena hal itu meningkatkan biaya produksi perusahaan.
"Pertamina adalah perusahaan persero yang salah satu tujuannya mencari keuntungan. Di sini Pertamina punya hitung-hitungan. Kalau harga minyak dunia naik, berarti biaya produksi ikut naik. Sebaliknya, jika harga minyak dunia turun, ongkos produksi ikut turun," ujar Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika seperti melansir Antara, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga
Menurut dia, harga minyak mentah (crude oil) menjadi salah satu komponen pengadaan BBM, oleh karena itu jika harganya meningkat maka biaya produksi BBM di dalam negeri juga ikut naik.
Advertisement
Untuk itu, terkait harga BBM, Kardaya menyerahkan sepenuhnya kepada Pertamina. Menurutnya, meski kenaikan harga minyak dunia berpengaruh terhadap biaya produksi, namun Pertamina tentu memiliki perhitungan apakah akan melakukan penyesuaian harga BBM di dalam negeri atau tidak.
"Masalahnya, apakah Pertamina akan menaikkan atau tidak? Dalam masalah ini tentunya Pertamina punya pertimbangan lain. Pertimbangan lain, sekarang sejumlah kompetitor Pertamina juga sudah menaikkan harga," katanya.
Sejak Maret 2021, harga minyak mentah dunia terus melesat, bahkan pada periode Mei 2021 harga minyak di atas USD 60.
Minyak mentah WTI dijual USD 65 per barel dan jenis Brent USD 68 per barel. Padahal pada Juni tahun lalu masih di bawah USD 40 per barel.
Oleh karena itulah, SPBU swasta pun beberapa kali menaikkan harga BBM. Shell misalnya, dua kali menaikkan harga, yaitu awal Maret dan awal April 2021.
Dengan kenaikan tersebut, harga BBM Shell jenis Reguler (RON 90) tercatat Rp 10.520 per liter, Super (RON 92) Rp 10.580 per liter, V-Power (RON 95) Rp 11.050 per liter, dan Diesel Rp 10.590 per liter.
Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual BBM Pertamina seperti Pertalite (RON 90) Rp7.650 per liter, Pertamax (RON 92) Rp9.000 per liter, dan Pertamax Turbo (RON 98) Rp9.850 per liter.
Â
Kenaikan Harga Dimungkinkan
Kebijakan Shell yang beberapa kali menaikkan harga BBM memang dimungkinkan, tambahnya, karena harga yang ditetapkan pemerintah hanya untuk BBM subsidi (solar) dan BBM penugasan (premium).
Sedangkan BBM jenis lain diserahkan kepada badan usaha. Berdasarkan Kepmen ESDM No 62 Tahun 2020, memang memungkinkan semua operator SPBU melakukan penyesuaian harga.
Sebelumnya, Menteri ESDM juga menerbitkan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014. P
ada aturan itu sebutkan bahwa badan usaha dibebaskan untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi. Dengan demikian, penyesuaian harga BBM nonsubsidi tidak lagi memerlukan izin pemerintah, tetapi hanya bersifat laporan.
Advertisement