Target Penyaluran Insentif Harus Lebih Spesifik agar Tepat Sasaran

Insentif yang diberikan bisa disesuaikan dengan pertumbuhan sektor yang ditargetkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2021, 14:17 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 14:15 WIB
FOTO: Melihat Proses Pengemasan Bantuan Sosial Pemerintah Pusat
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah pusat menyalurkan paket bansos selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ekonom senior  Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani meminta kepada pemerintah untuk lebih spesifik dalam menyalurkan insentif ke sektor usaha. hal ini agar insentif yang dikeluarkan tak sia-sia dan tepat sasaran. 

Aviliani pun mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif berdasarkan sektor dan lokasi jenis usaha berada. "Dari hasil kajian kami, harus ada pemilihan sektor dan wilayah dalam memberikan insentif," kata Aviliani dalam Peluncuran Buku Kebijakan Makroprudensial di Indonesia, Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Saat ini pemerintah memang telah memberikan berbagai insentif berdasarkan sektor usaha. Menurutnya hal ini masih belum cukup karena jenis usaha yang sama hasilnya tidak akan sama dari sisi wilayah atu daerah usaha.

Perbedaan lokasi usaha terbukti sangat mempengaruhi berjalannya sebuah bisnis. Maka menurut Aviliani, pemerintah suda harus mulai melakukan pembagian sektor usaha dan lokasi bila akan memberikan insentif.

"Sektor dan wilayah ini penting buat sumber pertumbuhan 2021," kata dia.

Insentif yang diberikan bisa disesuaikan dengan pertumbuhan sektor tersebut. "Kebijakan ini perlu insentif yang disesuaikan dengan daerahnya," kata dia.

Perbaikan insentif tersebut juga harus didorong untuk memperbaiki sistem konsumsi dan daya beli masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dari alokasi anggaran pemerintah dalam beberikan insentif secara individu.

Hanya saja, insentif per individu ini harus dibuat lebih sederhana dari yang ada saat ini. Tujuannya agar lebih mudah dipahami, sederhana dan bisa dimanfaatkan dengan maksimal.

"Insentif untuk  individu ini harus lebih sederhana dari yang ada," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Stimulus dan Diskon Pajak Bantu Dunia Usaha Pulih dari Pandemi

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui APBN dalam rangka memaksimalkan momentum pertumbuhan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu stimulus yang diberikan kepada dunia usaha adalah relaksasi perpajakan.

“Dunia usaha itu salah satu yang kita bantu adalah dengan memberikan relaksasi pajak. Tujuannya untuk merelaksasi atau meringankan cash flow. Kalau meringankan cash flow berarti beberapa jenis pembayaran yang harusnya dilakukan bulanan, kita tunda,” kataWakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, secara daring dalam Squawk Box Indonesia, Jumat (16/4/2021).

Pemerintah melakukan relaksasi pajak dengan menanggung PPh Pasal 21 dan relaksasi PPh Pasal 22 Impor. Harapannya, dunia usaha bisa tetap berproduksi, menjalankan bisnis, dan merekrut tenaga kerja.

“Selama Covid, perusahaan itu berusaha untuk tetap survive. Pemerintah membantu melalui dengan tidak perlu bayar pajak dulu untuk membantu cash flow-nya. Itu layer pertama,” ujarnya.

Layer kedua adalah mendorong demand. Pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan yang ditanggung pemerintah (DTP).

“Dengan tidak usah bayar pajak, konsumen nanti bisa beli mobil dengan harga lebih rendah. Permintaan untuk mobil jadi meningkat. Dengan meningkatnya penjualan ini, kita berharap bahwa perusahaan mulai lagi proses produksi sehingga mempekerjakan tenaga kerja lagi, beli input lagi, dan seterusnya,” katanya.

Partisipasi Masyarakat

Karena relaksasi ini bersifat sementara dan ada batas waktunya, pemerintah mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan stimulus ini dengan sebaik-baiknya demi bersama memulihkan ekonomi nasional.

“Seluruh segmen dunia usaha, baik yang mikro kecil menengah maupun yang besar itu dipersilakan memakai relaksasi pajak. Ini bukan masalah perusahaan satu persatu tapi ini untuk seluruh perekonomian kita,” jelasnya.

Hingga saat ini, program pemulihan ekonomi masih terus dilakukan oleh pemerintah. Upaya ini perlu terus didorong lebih cepat melalui keberlanjutan kebijakan prioritas dengan program vaksinasi nasional, penguatan 3M-3T, serta dukungan kebijakan countercyclical program PEN 2021.

Sehingga diharapkan kondisi ekonomi berangsur normal, sudah ada pemulihan ekonomi yang game changer utamanya adalah vaksinasi. Ini harus jalan sama-sama. Vaksinasinya jalan sehingga confidence membaik, lalu kemudian kegiatan ekonomi juga berjalan.

"Karena mobilitas makin meningkat, jangan sampai meningkatkan penularan. Nah jadi balancing ini yang kita cari terus,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya