Pengusaha Mal Minta Pemerintah Serius Tangani Prokes saat PPKM Mikro

Kebijakan perpanjangan PPKM Mikro membuat pengusaha mal kian sulit

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Jun 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2021, 20:00 WIB
FOTO: Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di Mal Ibu Kota
Pengunjung mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak aman saat naik eskalator di salah satu mal di Jakarta, Senin (16/6/2020). Di tengah pandemi virus corona COVID-19, warga diminta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja melaporkan, kegiatan bisnis mal sudah tertatih-tatih dengan adanya perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Jika Indonesia sampai lockdown akibat kasus Covid-19 yang makin membludak, Alphon berpendapat kegiatan ekonomi di mal otomatis akan mati dan terhenti.

"Seluruh perekonomian Indonesia praktis akan terhenti (jika lockdown)," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Sabtu (26/6/2021).

Alphon memperkirakan, tingkat kunjungan mal saat perpanjangan PPKM mikro akan turun cukup drastis, sehingga hanya tersisa sekitar 10 persen saja dari waktu normal.

Dia lantas berkaca pada pengalaman di awal 2021 ini, dimana kebijakan pembatasan menurutnya tidak serta merta efektif untuk menekan kasus positif Covid-19. Kondisi ini terjadi jika implementasi kebijakan hanya dilakukan secara parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas penerapan protokol kesehatan (prokes).

Padahal, ia menambahkan, pusat perbelanjaan seperti mal sejak awal pandemi telah dan selalu menunjukan keseriusan untuk terus memberlakukan prokes yang ketat, disiplin dan konsisten.

"Di pusat perbelanjaan juga berlaku protokol kesehatan secara berlapis, yaitu yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan juga para penyewa," sebut Alphon.

Dengan perpanjangan PPKM mikro ini, dia memastikan bahwa perekonomian baik secara nasional maupun di skala yang lebih kecil seperti mal akan kembali terpuruk.

"Oleh karenanya pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan yang kuat, disiplin dan konsisten. Sehingga pengorbanan besar di bidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali," pintanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terbitkan Aturan PPKM Mikro, Anies: Cafe, Resto dan Mal Tutup Jam 8 Malam

Anies Baswedan
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan aturan Keputusa Gubernur terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Keputusan ini adalah aturan terbaru dan mulai berlaku sejak 22 Juni 2021.

"Menetapkan perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis Anies dalam suratnya, seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (23/6/2021).

Dalam aturan ini, tercatat ada beberapa perubahan dari yang sebelumnya. Perubahan dilakukan guna lebih meperketat aturan sebelumnya terkait kapasitas dan jumlah, juga hal yang diizinkan serta yang tidak di wilayah DKI Jakarta.

Aturan ini berbeda dengan yang sebelumnya. Sebab, diketahui Anies menberlakukan pembatasan terhadap seluruh zona di DKI tanpa terkecuali.

Anies membatasi kegiata restoran, cafe dan warung makan. Meski masih membolehkan makan di tempat, tapi jam tutup dipercepat satu jam lebih awal dari yang sebelumnya pukul 21.00 WIB.

Terkait kapasitas, Anies membolehkan maksimal 25% dari luas ruang dan Anies juga masih membolehkan take away atau delivery sesuai jam operasional resto tersebut selama 24 jam dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Batasan untuk MalSelanjutnya, untuk mal dan pusat perbelanjaan, Anies masih mengizinkan mereka beroperasi dengan batas pengunjung hanya sebanyak 25 persen dan jam operasional yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya