Soal Aturan Penerbangan di PPKM Darurat, Operator Bandara Masih Tunggu SE Kemenhub

Adapun cakupan area pemberlakuan PPKM darurat berlaku di 122 kabupaten dan kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2021, 15:04 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 15:04 WIB
FOTO: Cegah Corona, Calon Penumpang di Bandara Soetta Pakai APD
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Operator bandara masih menunggu keputusan resmi pemberlakukan PPKM darurat Jawa Bali untuk operasional  penerbangan. Pemberlakuan PPKM Darurat ditujukan demi menekan lonjakan kasus Covid-19.

Seperti PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan atas ketentuan operasional moda angkutan udara selama masa PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021. 

"Nanti ya, masih menunggu SE Kemenhub," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (2/7/2021).

Pastinya dikatakan jika AP II berkomitmen mendukung segala langkah pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Termasuk pemberlakuan PPKM darurat.

Awaluddin berjanji segera mengumumkan aturan anyar terkait operasional moda angkutan udara selama PPKM darurat berlangsung.

Saat ini, proses koordinasi antara AP II bersama Kementerian Perhubungan masih terus berlangsung. "Segera kami siapkan," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cakupan Area PPKM Darurat

Perubahan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan
Pengunjung beraktivitas di pusat perbelanjaan Ambasador, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, di antaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 20.00WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah memastikan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala darurat atau PPKM Darurat setelah berdiskusi dengan banyak pihak.

Keputusan ini menyikapi kasus Covid-19 yang melonjak naik dalam beberapa pekan terakhir. "Saya putuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7).

Adapun cakupan area pemberlakuan PPKM, 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

"Saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Merdeka.com, Kamis (1/7).


Kemenhub Siapkan Aturan Perjalanan pada Masa PPKM Darurat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menyiapkan aturan perjalanan pada masa PPKM darurat yang berlangsung pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Peraturan ini disusun menindaklanjuti arahan penerapan PPKM darurat oleh Presiden Joko Widodo.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Adita dalam pernyataannya, Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut, Adita menerangkan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," tandasnya.

Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo, pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi.

Adapun secara umum yang dijelaskan dalam panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk sektor transportasi sebagai berikut.

a) Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b) Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

 


Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya