Liputan6.com, Jakarta Lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan di Tanah Air membuat pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (1/7/2021), ada beberapa prinsip pelaksanaan pengetatan aktivitas.
Baca Juga
Prinsip-prinsip tersebut berisi:
Advertisement
1. COVID-19 paling menular pada kondisi: ruangan tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat (misal, bernyanyi, berbicara, tertawa), dan tidak memakai masker (seperti saat makan bersama).
2. Oleh karena itu, untuk mencegah penularan COVID-19, kita dapat menghindari atau mengantisipasi situasi seperti disebutkan di atas dengan berbagai lapisan protokol kesehatan.
3. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.
4. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer haruslah kita lakukan berulang kali terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga). Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Penggunaan Masker
5. Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi kita juga. Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.
6. Protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
7. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
- Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya denganorang-orang yang tinggal serumah adalah pilihan paling aman.
- Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah adalah pilihan yang lebih baik.
- Berbagai petunjuk visual di tempat umum dapat membantu untuk menjaga jarak.
8. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
- Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, maka durasi yang lebih singkat adalah lebih baik untukmengurangi risiko penularan.
- Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
9. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
- Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan.
- Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.
10. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan.
Â
Advertisement
Penguatan 3T
11. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity ratemingguan, dengan ketentuan:
- positivity rate mingguan di bawah 5 persen, jumlah tes 1 per 1000 penduduk per minggu
- positivity rate mingguan di atas 5 persen sampai di bawah 15 persen, jumlah tes 5 per 1000 penduduk per minggu
- positivity rate mingguan di atas 15 persen sampai di bawah 25 persen, jumlah tes 10 per 1000 penduduk per minggu
- positivity rate mingguan di atas atau sama dengan 25 persen, jumlah tes 15 per 1000 penduduk per minggu
Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate di bawah 10 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
12. Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.
13. Upaya-upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan dan mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.
Infografis Cara Pakai Masker Dobel yang Benar
Advertisement