Harga Ivermectin Melambung dan Dijual Bebas, Begini Kata Halodoc

Halodoc mengimbau kepada mitra apotek agar tidak menjual obat kesehatan melebihi harga eceran tertinggi (HET), salah satunya yaitu Ivermectin 12 mg .

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jul 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 14:00 WIB
Obat  Ivermectin. Instagram @erickthohir
Obat Ivermectin. Instagram @erickthohir

Liputan6.com, Jakarta - Halodoc mengimbau kepada mitra apotek agar tidak menjual obat kesehatan melebihi harga eceran tertinggi (HET). Salah satunya yaitu Ivermectin 12 mg yang harganya tengah melambung tinggi.

"Hal ini juga berlaku bagi produk Ivermectin 12 mg, di mana Halodoc ditunjuk sebagai salah satu jalur penjualan resmi dengan tetap mengharuskan resep dari dokter," ungkap VP Government Relation & Corporate Affairs Halodoc Adeline Hindarto saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (3/7).

Sementara untuk mendukung program pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat, Halodoc telah mengoptimalkan layanan kesehatan secara daring. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat akan produk maupun layanan kesehatan bisa tetap terpenuhi.

"Terlebih di tengah melonjaknya kebutuhan medikasi beberapa obat dan suplemen di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini," tekannya.

Sebelumnya, PT Indofarma Tbk (INAF) menetapkan Kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 (dua puluh) tablet sebesar Rp123.200 atau setara dengan Rp6.160 per tablet. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp157.700 atau setara Rp7.885.

Penetapan harga ini menyusul diperolehnya izin edar Ivermectin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Izin edar sendiri telah diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2021 lalu.

"Perseroan memperoleh izin edar yang diberikan oleh BPOM RI dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan Dus, 1 botol @20 tablet, pada tanggal 20 Juni 2021," tulis manajemen dalam dokumen resmi yang diperoleh Merdeka.com, Jumat (2/7).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Produksi Ivermectin

Uji Klinik Ivermectin Disetujui, BPOM: Penggunaan Harus Sesuai Petunjuk Dokter
BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk digunakan sebagai obat Covid-19. (Foto: Unsplash.com/Christina Victoria).

Saat ini, Perseroan memiliki kapasitas produksi Ivermectin eksisting 4,5 juta tablet/bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi. Guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas eksisting.

"Dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain, rencana produksi Perseroan untuk produk Ivermectin pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet," terangnya.

Distribusi produk Ivermectin nantinya dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

"Saat ini produk Ivermectin Perseroan dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan tersebut akan kami perluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya