Menengok Dampak Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 ke Industri Makanan dan Minuman

Permenperin No 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional menimbulkan banyak dampak.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Jul 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 17:00 WIB
Gula Pasir
Ilustrasi Foto Gula Pasir (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil riset Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Jawa Timur Jawa Timur mengenai Permenperin No 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, menimbulkan multiplier effect. Salah satunya berpotensi menurunkan nilai produksi industri makanan dan minuman di Jawa Timur sebesar Rp 1,19 triliun.

“Permenperin ini berpotensi akan menurunkan nilai produksi sebesar Rp 1,19 triliun,” jelas tim riset dari Lakpesdam PW NU Jatim Miftahus Surur dalam Konferensi Pers Lakpesdam PW NU Jatim, Rabu (7/7/2021).

Dampak multiplier effect lainnya yakni industri makanan minuman mengalami peningkatan biaya sebesar Rp 2,73 miliar per tahun, yang dihitung dari margin biaya yang dikeluarkan. Karena sebagian pelaku usaha mamin kecil ini mengalihkan bahan baku dari gula rafinasi ke gula-gula di pasar.

“Awalnya harga gula Rp 8.000 sekarang menjadi Rp 13.000. Nah, kalau kita hitung kebutuhan per bulan kemudian kalikan dalam unit waktu 1 tahun maka akan terjadi peningkatan biaya sebesar Rp 2,73 miliar per tahun itu untuk industri kecil,” ujarnya.

Hal serupa juga dialami oleh industri menengah, mereka mengalami peningkatan biaya harga gula kristal rafinasi (GKR) dan biaya transportasi sebesar Rp 27,57 miliar. Kata dia, sebelum ada Permenperin tidak ada peningkatan biaya yang signifikan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penurunan Produksi

Menurutnya, dilihat dari peningkatan biaya pengeluaran tersebut akan berdampak terhadap penurunan produksi, yang selanjutnya menyebabkan penurunan omset. Dimana terdapat 269.671 unit usaha mamin yang terdampak akibat Permenperin nomor 3 tahun 2021 ini.

“Yang terdampak itu bervariasi, ada yang dampaknya moderat tetap berproduksi tapi melakukan penyesuaian-penyesuaian, baik menyesuaikan ukuran produknya maupun menurunkan ukuran produknya ataupun juga ada yang melakukan penutupan,” katanya.

Adanya 269.671 unit usaha mamin di Jawa Timur yang terdampak, berdasarkan estimasi kualitatif Lakpesdam PW NU Jatim hal itu berpotensi pada PHK massal.

“Berdasarkan estimasi kualitatif yang kami lakukan, penurunan produksi ini atau bahkan ada yang melakukan penutupan usaha, berpotensi menimbulkan PHK massal itu sebanyak 387 ribu orang. Lalu potensi PHK ini akan berpotensi menimbulkan dampak peningkatan kemiskinan sebesar 688 ribu orang,” pungkasnya.

 

Penjelasan Lengkap Permenperin No. 3/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula

Gula Pasir
Ilustrasi Foto Gula Pasir (iStockphoto)

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional memiliki tiga poin penting. Salah satunya adalah mengurangi potensi kebocoran. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim menjelaskan, peraturan ini merupakan kebijakan pengaturan produksi pada pabrik gula sebagai upaya untuk memenuhi gula untuk kebutuhan konsumsi dan gula untuk kebutuhan industri. Dalam hal ini, kebutuhan industri yang dimaksud adalah makanan, minuman dan farmasi.

"Ada 3 poin penting di dalam peraturan ini yang bisa dicermati. Pertama, terkait penertiban dalam produksi gula pada pabrik gula untuk mengurangi potensi kebocoran atau rembesan gula," Abdul, kepada Liputan6.com, Selasa (20/4/2021).

Berdasarkan Keppres 57 Tahun 2004 tentang Penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan, di Indonesia, ada 2 jenis produk gula yang diproduksi dan diperdagangkan. Pertama Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk industri makanan, minuman dan farmasi. Kedua Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi. Penyatuan produksi kedua jenis gula tersebut belum bisa dilakukan.

Kedua, terkait fokus produksi. Dengan adanya peraturan ini, pabrik gula dapat berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pabrik gula rafinasi memproduksi GKR untuk melayani industri makanan, minuman dan farmasi.

Sedangkan pabrik gula berbasis tebu memproduksi GKP untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi sebagai upaya mencapai swasembada gula nasional. Pabrik gula rafinasi tidak boleh memproduksi GKP untuk konsumsi, begitu juga pabrik gula basis tebu tidak boleh memproduksi gula industri atau GKR.  

"Dengan adanya peraturan ini diharapkan akan ada perbaikan dari sisi pengembangan perkebunan tebu secara nasional sebagai bahan baku gula, yang akan berdampak pada peningkatan produksi gula nasional dan perbaikan pendapatan petani tebu," ujarnya.

Poin ketiga, Permenperin ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan gula konsumsi atau GKP untuk kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula industri atau GKR sebagai bahan baku atau bahan penolong industri makanan, minuman dan farmasi.

Dijelaskan, bahwa perhitungan kebutuhan gula konsumsi dan gula industri (Neraca Gula Nasional) setiap tahunnya dilakukan melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang melibatkan seluruh K/L terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, BPS, BMKG dan Bulog.

Berdasarkan perhitungan neraca gula nasional, diharapkan tidak ada kekurangan ketersediaan gula di dalam negeri, baik gula konsumsi maupun gula industri.

Untuk industri makanan, minuman dan farmasi, termasuk IKM mamin, pabrik gula rafinasi siap mensuplai GKR untuk industri dengan mekanisme yang berlaku (sesuai Permendag 1/2019 tentang peredaran GKR), b to b, dan untuk IKM yg tidak dapat langsung membeli ke PGR karena permintaannya dalam jumlah yang kecil dapat membentuk koperasi.

"Karena berdasarkan permendag 1/2019 perdagangan GKR tidak dapat melalui distributor, tapi dapat melalui Koperasi IKM, hal ini untuk mengurangi potensi kebocoran," katanya.

Harga Kompetitif

Di samping itu, dengan penyaluran langsung ke industri dengan b to b, industri mamin dapat memperoleh harga gula yang kompetitif, sesuai dengan kualitas, spesifikasi dan harga yang disepakati, sehingga industri mamin dapat berproduksi dengan lebih efisien.

Dengan demikian, Kemenperin optimis dengan adanya peraturan ini akan lebih menjamin ketersediaan gula konsumsi/GKP untuk kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula industri/GKR sebagai bahan baku/bahan penolong untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

"Peraturan ini juga diharapkan akan bermanfaat dan berdampak bagi peningkatan produksi dan produktivitas perkebunan tebu dan produksi gula nasional menuju swasembada gula, peningkatan pendapatan petani tebu, serta mendorong pengembangan industri makanan dan minuman nasional," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya