Simak Syarat Baru Penerbangan Grup Lion Air untuk Morowali

Berikut ketentuan penerbangan domestik grup Lion Air dari Kabupaten Morowali (MOH), Sulawesi Tengah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Jul 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2021, 09:30 WIB
Pesawat Lion Air terparkir di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Meski berulang kali diguncang gempa, penerbangan menuju Lombok masih berjalan normal.
Tercatat, penerbangan pada Minggu, 19 Agustus 2018 hingga hari ini, 20 Agustus 2018, masih berjalan normal.

Liputan6.com, Jakarta - Grup Lion Air yaitu Lion Air, Wings Air, Batik Air menyampaikan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan dan dijalankan sesuai pedoman protokol kesehatan.

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbangan selama masa waspada pandemi COVID-19 periode berjalan 11 Juli 2021-20 Juli 2021. Salah satu ketentuan terbaru dari Morowali, Sulawesi Tengah.

"Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa– Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (11/7/2021).

Berikut ketentuan penerbangan domestik grup Lion Air dari Kabupaten Morowali (MOH), Sulawesi Tengah berlaku:

-Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR 2X24 jam,

-Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ada PPKM Darurat, Lion Air Tidak Terbang ke Sejumlah Kota di Papua

20150819-Pesawat-Baru-Lion-Air-Tangerang-Edward-Sirait
Pesawat Lion Air Boeing 737 800 NG tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (19/8/2015). Lion Air kedatangan pesawat ke 150 Boeing 737, Lion Air Group kini telah mengoperasikan 244 unit pesawat berbagai tipe. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, seiring pemberlakuan PPKM darurat, maskapai penerbangan Lion Air Group menghentikan sementara penerbangan ke sejumlah kota di Papua. Kota tersebut yakni Timika, Merauke dan Nabire.

Penghentian operasional penerbangan Lion Air ke beberapa kota di Papua, dijadwalkan hingga tanggal 20 Juli 2021.

Ini diungkapkan Kepala Perwakilan Lion Air Group Jayapura Agung Setya Wibowo di Jayapura, seperti melansir Antara, Jumat, 9 Juli 2021.

"Penghentian operasional ke sejumlah kota di Papua selain akibat pemberlakuan PPKM juga karena sejumlah kota memberlakukan penumpang harus dites usap PCR dan menunjukkan hasilnya sementara beberapa kota seperti Merauke belum bisa melayaninya," kata dia.

Saat ini yang melayani rute penerbangan Jakarta-Jayapura hanya Batik Air. Sedangkan Lion Air sudah tidak terbang sejak Selasa, 6 Juli 2021.

Selain menghentikan penerbangan sementara, Lion Group juga mengoperasikan pesawat Wings Air yang sebelumnya melayani Sentani-Nabire, Sentani-Dekai dan Sentani-Wamena.

Namun saat ini hanya melayani  rute penerbangan Sentani-Dekai dan Sentani-Wamena dengan mengoperasikan dua pesawat.

Juru bicara Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Merauke dr. Neville Maskita ketika dihubungi dari Jayapura mengaku tes usap PCR di Merauke hanya untuk memeriksa pasien yang terjangkit COVID-19.

PCR hanya satu di RSUD Merauke dengan kapasitas running per hari hanya 94 sampel dan tidak melayani pemeriksaan untuk pelaku perjalanan. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya