Liputan6.com, Jakarta - Dunia usaha meyakini target pertumbuhan ekonomi kuartal III 2021 sebesar 3,5-4 persen bisa tercapai, jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diberikan kelonggaran.
“Bila di akhir Agustus ini kelonggaran-kelonggaran itu dibuka, maka kita sangat yakin target pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 diangka 3,5-4 persen yang lebih berkualitas akan dapat tercapai,” kata kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, kepada Liputan6.com, Senin (23/8/2021).
Dia melihat, saat ini kondisi dunia usaha sudah mulai pulih secara bertahap karena adanya berbagai kelonggaran PPKM yang dilakukan Pemerintah, seperti mall sudah bisa buka dengan jumlah pengunjung 50 persen dan dine in 25 persen.
Advertisement
“Kondisi dunia usaha saat ini dengan adanya kelonggaran seperti mal yang sudah bisa buka dengan jumlah pengunjung 50 persen dan dine in 25 persen sudah ada harapan bangkit secara perlahan. Secara umum kita lihat kondisi dunia usaha sudah mulai bergairah sekalipun masih lambat,” ujarnya.
Namun, disamping kelonggaran yang diberikan Pemerintah sekalipun Level PPKM tidak diturunkan akan memberikan dampak psikologi yang baik bagi pengusaha.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus Covid-19 dalam Tren Turun
Dia menilai kebijakan Pemerintah memberikan kelonggaran sudah tepat lantaran kasus covid-19 mulai memasuki tren penurunan. Selain itu, dengan diberikannya kelonggaran, kondisi dunia usaha memiliki harapan untuk bangkit secara bertahap.
“Kondisi dunia usaha saat ini dengan adanya kelonggaran seperti mall yang sdh bisa buka dgn jumlah pengunjung 50 persen dan dine in 25 persen sudah ada harapan bangkit secara perlahan,” katanya.
Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah memberikan kelonggaran baru, karena masih banyak sektor usaha yang mengharapkan kelonggaran baru agar usaha mereka bisa buka.
Seperti UMKM yang menjual makanan/minuman di gedung-gedung perkantoran, aneka jasa seperti Event Organizer, pameran, seminar, pusat hiburan dan hiburan malam yang sudah 1,5 tahun tidak boleh buka dan pusat destinasi wisata dimana disana juga banyak pelaku UMKM.
Advertisement