Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan terus memonitor serta memanggil para obligor dan debitur untuk menagih utang dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun. Termasuk kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Sri Mulyani menceritakan, sejauh proses pemanggilan dilakukan hingga saat ini, beberapa obligor dan debitur kerap mangkir hadir meski telah diundang hingga tiga kali.
Baca Juga
Jika itu dilakukan, pemerintah disebutnya tak sungkan mempublikasikan nama yang bersangkutan kepada publik bahwa dirinya tak mau mengembalikan utang negara. Seperti dilakukan pada Tommy Soeharto, yang kembali mangkir pada pemanggilan ketiganya Kamis (26/8/2021) kemarin.
Advertisement
"Kita selama ini memanggil dua kali secara personal, artinya kita tidak publikasikan. Karena kalau ada niat baik kemudian mau menyelesaikan, kita akan membahas dengan mereka," kata Sri Mulyani, Jumat (27/8/2021).
"Namun kalau sudah tidak dipanggil satu kali tidak ada respon, dua kali tidak ada respon, maka memang kami mengumumkan ke publik, siapa-siapa saja beliau-beliau itu, dan kemudian akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya," tegasnya.
Kendati begitu, Sri Mulyani mengaku senang beberapa pengutang mau berbesar hati untuk menyerahkan aset eks BLBI miliknya. Seperti yang dilakukan hari ini, ketika pemerintah menyegel 5,2 juta meter persegi tanah di 49 titik yang tersebar di empat kota.
"Saya senang melihat bahwa di kota-kota lain juga aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara," ujar Sri Mulyani.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Butuh Dukungan
Dia pun berterimakasih kepada instansi lain yang mau bantu Kemenkeu memulihkan aset BLBI, seperti dilakukan Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Polri, hingga Bareskrim.
Akan tetapi, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah masih butuh dukungan dari instansi lain terutama Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk proses pengalihan nama aset eks BLBI menjadi milik negara.
"Oleh karena itu sertifikat tanahnya nanti harus diambil alih dan diganti namakan, supaya tidak dipakai lagi oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk aset tersebut," ungkap Sri Mulyani.
Â
Advertisement