Gugat Perusahaan Milik Saudaranya
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dilaporkan menggugat pemerintah dan perusahaan swasta Rp 56,67 miliar. Gugatan ini dilakukan karena bangunan miliknya kena gusur proyek jalan tol Depok-Antasari.
Dari 5 pihak yang digugat, 2 di antaranya berasal dari kalangan swasta, salah satunya adalah PT Citra Waspphutowa (CW). Perusahaan ini merupakan konsorsium beberapa BUMN dan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
Usut punya usut, perusahaan tersebut pernah terafiliasi dengan keluarga Tommy, yaitu putri sulung Soeharto Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut yang tak lain adalah kakak Tommy.
Menurut penelusuran Liputan6.com, Senin (25/1/2021), PT CW pengembang jalan tol yang memiliki konsesi tol Depok-Antasari. PT CW merupakan anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan kepemilikan saham CMNP mencapai 62,5 persen, berdasarkan informasi di laman PT Waskita Toll Road.
Dari laman resminya, CMNP didirikan pada 13 April 1987, terdiri dari beberapa BUMN dan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang infrastruktur, khususnya pengusahaan jalan tol dan bidang terkait lainnya. Dalam profil perusahaan, terpampang figur Presiden Soeharto dan ibu negara Tien Soeharto kala itu.
Proyek pertama CMNP ialah jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok (North South Link/ NSL) sepanjang 19,03 km, kemudian tol ruas Tanjung Priok-Jembatan Tiga/ Pluit (Harbour Road/ HBR) sepanjang 13,93 km.
PT CW didirikan pada tahun 2006 dengan Direktur Utama Djoko Sapto M. Mulyo dan Komisaris Utama Fitria Yusuf. Fitria juga menjabat sebagai Direktur Utama CMNP saat ini.
Â
Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar Gegara Kantornya Digusur
Putra bungsu Presiden ke-II Republik Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto, menggugat pemerintah senilai Rp 56,67 miliar.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021), gugatan tersebut disampaikan karena asetnya berupa tanah dan bangunan terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2021. Tommy menilai, hal yang dilakukan pemerintah telah melawan hukum.
Tommy menggugat setidaknya 5 pihak, yaitu:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Kemudian, ada pula pihak yang turut tergugat antara lain:
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia
Berita Terbaru
Hadiah Lebaran dari Gubernur Jabar: Pajak Kendaraan Diputihkan
Kepala Badan Gizi Bangun 1.542 Dapur MBG, Fokus Utama di Daerah 3T
99 Kata-Kata Kartu Ucapan Idul Fitri 2025, Ucapkan Selamat dengan Penuh Makna
Amalkan Doa Ini untuk Kelancaran Rezeki
10 Model Kerudung Segi Empat Motif, Bikin Penampilanmu Stylish di Acara Formal maupun Santai
Wamentan Ungkap Prabowo Sering Telepon soal Harga Bahan Pokok
Belanja Makeup sampai Fesyen Lebaran Saat Midnight Sale Pakuwon Mall Bekasi, Diskonnya sampai 70 Persen
Posisi Mitsubishi Fuso sebagai Raja Kendaraan Niaga Tak Tergoyahkan
Menhut-Gubernur Jabar Pimpin Penghijauan Kawasan Puncak dengan 50 Ribu Pohon
Kemenag: Idul Fitri Diprediksi Jatuh pada 31 Maret 2025
Amankah Mengonsumsi Kurma untuk Penderita Gula Darah? Ketahui Aturannya
Catat, 6 Tempat Makan Keluarga di Nagreg Jawa Barat