Penyelenggara Umrah Tolak Pembatasan Penumpang Internasional 90 Orang per Pesawat

Kemenhub membatasi kedatangan penumpang luar negeri atau internasional di Bandara Soekarno Hatta mulai 30 September 2021.

oleh Arthur GideonTira Santia diperbarui 01 Okt 2021, 14:41 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 14:40 WIB
FOTO: Melihat Lebih Dekat Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi COVID-19
Umat muslim memakai masker untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona COVID-19 saat berswafoto di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (30/5/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kedatangan penumpang luar negeri atau internasional di Bandara Soekarno Hatta mulai 30 September 2021 menjadi maksimal 90 orang per penerbangan. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran varian baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta, butir A.

Menanggapi, Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) Indonesia menyatakan menolak surat keputusan tersebut. Lantaran keputusan tersebut dibuat tanpa mendengar saran dan masukan dari pihak yang berkepentingan termasuk AMPUH Indonesia.

“Kami DPP AMPUH menyatakan sikap menolak keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta pada butir A tersebut,” kata Ketua Umum AMPUH Indonesia, Abdul Aziz dalam surat Pernyataan Sikap Terhadap Surat Keputusan Dirjen Hubud Kemenhub, Jumat (1/10/2021).

Dalam surat pernyataan itu Dewan Pengurus Pusat Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (DPP AMPUH) memberikan 4 pertimbangan terkait keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Pertama, Keputusan tersebut dibuat tanpa mendengar saran dan masukan dari pihak yang berkepentingan terhadap penerbangan Internasional dalam hal ini AMPUH Indonesia selaku Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI dan dalam naungan Undang Undang serta Keputusan Kementerian terkait.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hak Berusaha

FOTO: Melihat Lebih Dekat Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi COVID-19
Umat muslim memakai masker untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona COVID-19 saat berdoa di depan Al Safaa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (30/5/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Kedua, AMPUH Indonesia sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki hak berusaha dan dilindungi oleh Undang-Undang merasakan dampak yang sangat besar akibat pembatasan jumlah penumpang tersebut dikarenakan komponen biaya penerbangan akan mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Ketiga, “Kami Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) adalah pihak yang secara langsung merasakan dampak pandemi Covid19 sejak awal yaitu ketika ditutupnya penerbangan dari Indonesia menuju Arab Saudi per tanggal 27 Februari 2020 hingga saat ini (1 Tahun 8 Bulan) roda perekonomian PPIU tidak berjalan, namun disaat kami melihat harapan pelaksanaan Umrah dibuka justru muncul keputusan Dirjen Perhubungan Udara yang berpotensi menghambat pelaksanaan Umrah tersebut,” jelasnya.

 

 

Pengkajian

Pergi ke Tanah Suci
Beberapa orang Indonesia melakukan umrah sebelum naik haji. Bisa dibilang, Indonesia mempunyai peminat cukup besar untuk jemaah umrahnya.

Keempat, AMPUH Indonesia sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaan penyelenggaraan perjalanan baik Internasional, dan domestik yang diatur secara komprehensif oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kami mengharapkan agar Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan perubahan terhadap keputusan tersebut dan melakukan pengkajian melalui diskusi secara intensif dan komprehensif terkait kebijakan yang dapat berakibat kepada seluruh Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU),” pungkas Abdul.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya