Peserta SKD CPNS 2021 Jangan Coba-coba Bocorkan Soal Tes

“Panselnas akan mendiskualifikasi peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal baik dengan sengaja maupun tidak sengaja,” tegas BKN.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 13:00 WIB
800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Masih dalam suasana seleksi CPNS 2021, BKN terus memperingatkan kepada seluruh peserta tes SKD CPNS 2021 untuk tidak membocorkan soal-soal ujian.

Bagi yang terbukti melanggar, peserta SKD CPNS 2021 bisa langsung didiskualifikasi oleh panitia penyelenggara. Selain itu, siapa pun bisa melaporkan jika ditemukan kasus pembocoran soal.

Dari akun Instagram resmi BKN mengatakan, ada banyak soal ujian seleksi CASN yang tersimpan dalam bank soal.

“BKN memiliki bank soal yang berisi puluhan ribu soal-soal seleksi CASN, sistem CAT akan mengacak soal secara berkala sehingga setiap peserta mendapat tipe soal yang berbeda,” demikian penjelasannya, Rabu (13/10/2021).

Seiring hal tersebut, akhirnya dibuatlah fitur baru dalam penggunaan sistem CAT pada pelaksanaan tes SKD CPNS. Fitur baru tersebut mengharuskan peserta wajib menyetujui untuk tidak menyebarkan soal-soal ujian yang diberikan.

Jika peserta melanggarnya, “Panselnas akan mendiskualifikasi peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal baik dengan sengaja maupun tidak sengaja,” tegas BKN.

 

Lapor Jika Menemukan

Tes SKD CPNS 2021
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Secaba Rindam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 30 September 2021.

Atas kebijakan tersebut, BKN pun memberikan layanan untuk melapor bagi siapa pun yang menemukan peserta atau oknum yang membocorkan soal tes SKD.

Peserta yang melakukan tindakan Field Report bisa dilaporkan dengan mengisi form aduan pada link http://bit.ly/Form_Laporan_FR.

Berdasarkan informasi dari website Indonesiabaik.id, dari link aduan tersebut, pelapor selanjutnya perlu mengisi nama pelapor, nomor telepon, nama yang akan dilaporkan, dan instansi yang dilamar.

Selain itu, pelapor juga perlu mengunggah tangkapan layar field report sebagai bukti atas laporan tersebut.

“Jika #SobatBKN menemukan hal tersebut, yuk jangan ragu-ragu untuk melaporkan peserta,” kata BKN.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya