TWK
Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
TIU
Tes Intelegensia Umum atau TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. kemampuan verbal, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi
yang lain;
2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
b. kemampuan numerik, yang meliputi:
1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
c. kemampuan figural, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individudalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
TKP
Tes Karakteristik Pribadi atau TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
f. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Cek Kelulusan SKD
Untuk mengecek kelulusan SKD melalui SSCASN BKN, berikut langkah-langkahnya.
1. Buka sscasn.go.id
2. Pilih menu Layanan Informasi
3. Pilih opsi untuk melihat hasil tes, apakah hasil seleksi PPPK Guru, PPPK, atau SKD CPNS.
Sementara cara kedua, peserta bisa langsung mengunjungi website resmi Instansi sesuai dengan yang dilamar sebelumnya.
Arti Kode Hasil SKD
- Kode P/L
Kode ini mengartikan bahwa peserta telah memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Kode P
Kode ini mengartikan bahwa peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Kode TL
Adapun kode TL, ini mengartikan bahwa peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021.
Berita Terbaru
Pengamat Sepak Bola Kritik Shin Tae-yong: Tanpa Pemain Diaspora, Dia Tak Berdaya
1.400 Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran di Solo
5 Faktor Penyebab Kegagalan Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2024, Penyerang Kurang Tajam
Taruna Akademi Angkatan Laut Raih 3 Medali Emas di Ajang NASPO & I2ASPO 2024
Industri Game Indonesia Masuk Era Keemasan, Ini Buktinya
Masih Relevankah Penyelenggaraan Kompetisi Bikini di Ajang Kontes Kecantikan untuk Pemberdayaan Perempuan?
Benarkah Tidak Boleh Sholat saat Adzan Masih Berkumandang? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Rafael Struick Dapat Banyak Kritik Selama Dukung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, STY Beri Pembelaan
VIDEO: Iklim dan Minimnya Pekebun Muda Menekan Pasokan Pohon Natal
Timnas Indonesia Gagal Lolos Fase Grup Piala AFF 2024, Erick Thohir Akan Evaluasi Kinerja Shin Tae-yong
Pelajaran Berharga dari Kekalahan Timnas Indonesia Lawan Filipina, Disiplin dan Mentalitas Jadi Kunci
Harga Kripto 22 Desember 2024: Bitcoin Cs Kembali Terkoreksi