Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) telah menyelesaikan pembangunan jalan layang atau Flyover Ahmad Yani yang menghubungkan Jalan Madukoro dengan Bandara Internasional Ahmad Yani di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Preservasi II BBPJN Jawa Tengah dan DIY Wahyu Winurseto memaparkan, Flyover Ahmad Yani akan menghubungkan titik awal jalan layang dari Jalan Anjasmoro melintasi Jalan Arteri Yos Sudarso, dan membentang hingga Jalan Madukoro.
Selama ini, dia menambahkan, jalan yang menjadi akses masuk bandara berstatus jalan kota, sehingga masih tercampur antara lalu lintas lokal dan lalu lintas menuju perumahan sekitar. Termasuk adanya hambatan samping yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas di depan area Bandara Ahmad Yani.
Advertisement
"Tujuannya dibangun ini adalah untuk mengurangi kemacetan, karena jalan at grade sebelumnya bersimpangan dengan jalan lokal maupun jalan lingkungan yang ada di sekitaran daerah bandara ini," ujar Wahyu di Kota Semarang, Jumat (22/10/2021).
"Di sini juga terdapat titik pusat kegiatan atau pusat keramaian yaitu PRRP (Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan), dimana setiap tahun diselenggarakan kegiatan promosi Jawa Tengah yang cukup membuat kemacetan menuju Bandar Udara Ahmad Yani," terangnya.
Baca Juga
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pakai Dana SBSN
Pembangunan Flyover Ahmad Yani menggunakan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun jamak 2020-2021 sebesar Rp 149,3 miliar. Konstruksi jalan layang memiliki panjang 1,2 km dan lebar 10,25 meter yang terdiri dari empat lajur dan dua jalur.
Pengerjaannya dilaksanakan selama 330 hari (11 bulan) oleh PT Adhi Karya (Persero). Adapun waktu konstruksi dimulai sejak 26 September 2020, dan selesai 25 Agustus 2021.
Flyover Ahmad Yani mulai dibuka untuk umum sejak awal Oktober 2021 setelah melewati tahap uji laik fungsi selama 3 hari. Jembatan layang tersebut kini masih berstatus fungsional dan dalam tahap pemeliharaan, sebelum bisa beroperasi sebagai ruas jalan nasional.
Adapun peralihan status menjadi ruas jalan nasional akan dilakukan pasca adanya surat keputusan (SK), yang diproyeksikan bakal keluar pada akhir 2021 ini.
Â
Advertisement