Piutang Negara Tembus Rp 76,8 Triliun, Kapan Bisa Ditagih Semua?

Upaya penarikan utang pemerintah ini masih menghadapi sejumlah tantangan di antaranya karakteristik, bentuk piutang dan debitor.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2021, 18:14 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi Pantau Rupiah (2)
Ilustrasi Pantau Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) mencatat jumlah piutang negara atau daerah yang diurus PUPN mencapai nilai outstanding Rp 76,89 triliun. Dengan total 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). 

Lalu kapan bisa ditagih semua oleh pemerintah? 

Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Kementerian Keuangan Sumarsono mengatakan, pemerintah menginginkan penarikan piutang tersebut segera dapat dilakukan.

Namun upaya ini masih menghadapi sejumlah tantangan di antaranya karakteristik, bentuk piutang dan debitor.

"Kapan target? Kami inginnya kalau bisa sekali pukul selesai, tapi berkas kami beraneka ragam karakteristik, bentuk dan debiturnya," kata dia di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Keberadaan penumpukan piutang yang cukup besar, maka pihaknya menargetkan minimal 20 persen dari nilai outstanding bisa selesai dalam satu tahun.Alasannya, berkas terus masuk sebab aktivitas ekonomi terus berjalan. 

"Sehingga pimpinan saat ini menargetkan setiap tahun harus bisa selesaikan 20 persen dari jumlah outsanding, hanya hitung outstanding. Agak kesulitan sebab berkas masuk lagi masuk lagi. Kenapa? Selama masih ada kegiatan ekonomi dan transaksi maka potensi piutang akan masih ada," jelasnya. 

Meski demikian, Sumarsono meyakini, piutang triliunan tersebut akan bisa ditagihkan. "Tetapi kami yakini kami berupaya selesaikan piutang piutang yang ada diserahkan ke PUPN," jelasnya. 

 

 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tantangan

IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Ilustrasi piutang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun tantangan yang dihadapi oleh PUPN di antaranya adalah alamat tidak diketahui. Untuk menyelesaikan tantangan ini PUPN bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga terkait. 

"Pada umumnya ini tantangan berupa alamat tak diketahui, namun dengan berbagai metode yang kami lakukan kami lakukan tracing alamat, pada umumnya bisa kami temui. Sebab kami akan kerjsama dengan KL terkait," jelasnya. 

"Misalnya seperti alamat tidak diketahui, kami sudah lakukan berbagai macam kerjasama seperti dengan dukcapil bisa tracing dengan KTP, setelah dapat NIK pemadanan maka kita akan telusuri dan kita akan dapatkan alamat yang bersangkutan," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya