Liputan6.com, Jakarta Bus litrik bermuatan 20 orang, diujicoba oleh Perum DAMRI di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (25/11/2021).Â
"Pada puncak peringatan HUT ke-75 ini, DAMRI resmi meluncurkan uji coba operasional bus listrik yang bertempat di Gate 5 Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang,"ujar Direktur Utama Perum Damri Setia N. Milatia Moemin, seusai pelaksanaan uji coba.
Setia menambahkan, pihak DAMRI sudah mempelajari dan mengkaji penggunaan uji coba operasional bus listrik pada trayek regular dari dan ke Bandara. Hal itu untuk memastikan kendaraan tersebut aman dan dapat dioperasikan.
Advertisement
"InshaAllah besok bisa (digunakan untuk penumpang), rutenya itu Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Stasiun Gambir Jakarta Pusat, dan sebaliknya," ujarnya.
Namun sebagai tahap percobaan, tarif yang dikenakan pun masih tarif percobaan seperti bus DAMRI sebelumnya. Sehingga, penumpang bisa menjajal sensasi menumpang bus listrik yang baru dioperasikan satu unit saja.
"Ini baru satu dulu yang dioperasikan, nanti kita lihat peminatnya bagaimana. Kalau terus naik, peminat banyak, kita tambah," tutur Setia.
Menurutnya, penggunaan Bus listrik ini hasil kerjasama dengan PT Energi Makmur Buana dengan merek Edison Motors, juga kerjasama dengan PT Sokonindo Automobile dengan merek mikro bus DFSK. Keduanya telah memenuhi standar kualitas body dan komponen motor listrik serta baterai yang telah teruji.
"Jika seluruh kebijakan terkait kendaraan listrik sudah ditetapkan, maka DAMRI siap untuk mengimplementasikannya sejalan dengan keharusan Perusahaan untuk bersikap adaptif atas tantangan masa depan," kata Setia.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Komitmen DAMRI
Pengoperasian bus listrik ini juga wujud komitmen untuk turut serta berkontribusi mencapai target kendaraan listrik berbasis baterai yang mencapai 20 persen populasi kendaraan di Indonesia pada tahun 2025 dan penurunan emisi gas buang hingga 29 persen pada 2030.
Langkah tersebut sejalan dengan Program Langit Biru yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Program langit biru merupakan program pemerintah untuk mengendalikan pencemaran udara, terutama yang bersumber dari kendaraan bermotor dengan tujuan meningkatkan kualitas udara bersih dan mengurangi emisi gas buang.
Advertisement