Pengusaha Wisata Minta PPKM Level 3 Nataru Dikaji Ulang, Begini Kata Luhut

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan merespons usulan pelaku usaha pariwisata di Bali agar kebijakan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 dikaji ulang.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Nov 2021, 10:32 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 10:30 WIB
Transisi Energi Hijau
Penandatangan Letter of Intent (LoI) antara Prancis dan Indonesia mengenai Kerja sama Percepatan Transisi Energi Indonesia - Prancis disaksikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan merespons usulan pelaku usaha pariwisata di Bali agar kebijakan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 dikaji ulang.

Menurut dia, meski ada kebijakan PPKM, saat ini tingkat okupansi hotel di Bali dalam kondisi baik. Bahkan, penuh semua pada saat ini.

"Nggak juga (PPKM Level 3 dikaji ulang). Tambah baik sekarang, tadi kan penuh hotel semua kok," ucapnya kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Bali, ditulis Jumat (26/11).

Menko Luhut menerangkan, kebijakan pembatasan sosial ketat itu diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari paparan virus Covid-19.

"PPKM Level 3, Pemerintah pasti dalam konteks melindungi rakyatnya," tegasnya.

Sehingga, lanjut Menko Luhut, penting bagi pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 di tanah air. Khususnya di momentum Nataru saat mobilitas masyarakat meningkat pesat.

"Kalau nggak ada aturan, bebas merdeka. Bebas merdeka juga, sakit (Covid-19) itu!," tutup Luhut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pelaku Usaha Pariwisata di Bali Usul PPKM Level 3 Dikaji Ulang

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual pada webinar bertajuk "Investment Electrical Vechicles in Indonesia" pada Rabu (17/11/2021).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual pada webinar bertajuk "Investment Electrical Vechicles in Indonesia" pada Rabu (17/11/2021). (Sumber: maritim.go.id)

Sebelumnya, tuntutan agar kebijakan PPKM Level 3 dikaji ulang berasal dari pengelola pariwisata di Bali. Kadek Niti selaku Kepala Divisi Promosi dan Pengembangan obyek wisata Tanah Lot, Kabupaten Tabanan, menyampaikan PPKM Level 3 untuk dikaji ulang.

"Kami menghormati setiap kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi. Akan tetapi, harapan kami khususnya di pariwisata agar bisa dikaji kembali karena baru saja pariwisata menggeliat. Apalagi, harapannya di akhir tahun ini untuk kunjungan wisatawan. Tentunya, harapan kami kebijakannya tidak terlalu memberatkan dunia pariwisata," kata Niti saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya