:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3655137/original/006797600_1638859829-058520500_1546315448-20190101-Kembang-Api-Ancol-2.jpg)
Untuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru (nataru) dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang umum terjadi setelah libur panjang, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri selambatnya pada 22 November 2021.
Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga membuat kebijakan larangan cuti dan memanfaatkan libur nasional bagi ASN, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
109 Kabupaten/Kota di Indonesia Berstatus PPKM Level 3
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan update terkini soal kasus aktif COVID-19 di Indonesia.
Update tersebut ia sampaikan setelah rapat terbatas tentang evaluasi pemberlakuan PPKM di Indonesia.
"Kalau kita lihat secara keseluruhan, kasus aktif COVID-19 (di Indonesia) kini mencapai 8.126 atau 0,19 persen dari total kasus, dan ini sudah turun dibandingkan puncaknya yang lalu yaitu hampir 98,58 persen," kata Airlangga, dalam konferensi pers virtual soal evaluasi PPKM pada Senin (22/11/2021).
"Level asesmen dari 27 provinsi di luar Jawa Bali dengan transmisi komunitas dan kapasitas respons, yang memberlakukan level 4 tidak ada, da level 3 juga nol, dan 20 provinsi di level 2 dan 7 provinsi di level 1 yaitu Kepri, NTT, Sumatera Utara, Lampung, NTT, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara," papar Airlangga.
Terkait vaksinasi, hanya dua provinsi yang tingkatnya di level memadai atau lebih dari 70 persen yaitu Kepri dan Babel
Sedangkan vaksinasi di level sedang tercatat di 14 provinsi - kurang dari 50 persen.
"Dari level tersebut, kita melihat tingkat kabupaten/kota di level 4,3,dan 2 ini relatif turun terus - 2 kabupaten di level 3 yaitu Teluk Bintuni dan Rote Ndao, 200 kabupaten/kota di level 2, dan ada 184 kabupaten/kota di level 1," lanjutnya.
"Khusus di luar Jawa-Bali, diberlakukan perpanjangan selama dua minggu yaitu pada 23 November-6 Desember dengan penerapan yang dilihat dari dosis vaksinasi yang kurang dari 50 persen dinaikkan menjadi 1 level PPKM. Jadi terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten/kota di level PPKM 1," terang Airlangga.
Kemudian dalam penyelenggaraan WSBK, di 5 kabupaten/kota Lombok seluruhnya termonitor dan masih dalam PPKM level 1, demikian menurut Airlangga.

Berita Terbaru
Cara Memasak Kreatif Saat Gas Habis, Solusi Praktis Tanpa Panik
Perbedaan Jamak dan Qashar: Panduan Lengkap Keringanan Shalat dalam Perjalanan
Memahami Perbedaan TB Paru dan TBC: Panduan Lengkap
8 Rekomendasi Menu Takjil Buka Puasa yang Populer, Pilih yang Mana?
Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan: Memahami Tahapan Krusial dalam Proses Hukum
Perbedaan Listrik Prabayar dan Pascabayar: Panduan Lengkap Memilih Layanan Listrik
Danantara Gaet Tokoh Global Jadi Penasihat, Siapa Saja?
Lebaran 2025: Siswa Libur Sekolah 19 Hari, Catat Tanggalnya
Memahami Perbedaan Penyuapan dan Gratifikasi, Penting Diketahui
Contoh Persembahan Skripsi yang Menyentuh Hati untuk Orang Terdekat
Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong: Harapannya Hakim Mementingkan Kebenaran
Perbedaan Percakapan Biasa dengan Negosiasi: Memahami Karakteristik Unik Keduanya