Usai Restrukturisasi, Pemegang Polis Jiwasraya Tagih Komitmen Pembayaran Polis

Para pemegang polis Jiwasraya yang telah menyetujui program restrukturisasi berharap dapat segera menerima pembayaran polisnya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Des 2021, 16:50 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 16:50 WIB
Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (dok: Jiwasraya)

Liputan6.com, Jakarta Para pemegang polis Jiwasraya yang telah menyetujui program restrukturisasi berharap dapat segera menerima pembayaran polisnya. Lisa, salah satu pemegang polis Jiwasraya, mengungkapkan bahwa dirinya hingga saat ini belum juga mendapatkan perkembangan terbaru terkait kelanjutan polisnya.

"Harapannya segera mungkinlah. Ini dari 2018, sekarang sudah mau 2022. Sudah mau 4 tahun. Lagi pandemi, banyak yang sulit. Intinya belum ada tanggal kapan mau bayar," kata Lisa kepada Liputan6.com, Jumat (10/12/2021).

Lisa sendiri mengaku telah menyetujui program restrukturisasi yang ditawarkan manajemen Jiwasraya sejak Mei 2021. Informasi terakhir yang diketahuinya bahwa proses saat ini tinggal menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pihak IFG dan IFG Life serta persetujuan dari pihak regulator untuk kelanjutan proses pemindahan polis asuransi dari Jiwasraya ke IFG Life.

"Saya terus terang dari awal ga expect banget kalau target Oktober akan sesuai jadwal. Pada intinya mereka bilang belum kelar dan belum tahu mau kapan," kata Lisa.

Sementara itu, Pgs. Corporate Secretary IFG Life Fadian Dwiantara menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi agar proses transfer polis dapat berjalan sesuai dengan rencana. Sehingga IFG Life dapat melaksanakan kewajibannya yaitu membayar klaim para nasabah dan melanjutkan manfaat-manfaat dari polis yang nantinya dipindah ke IFG Life.

“Hal ini mengingat jumlah polis yang cukup banyak sehingga kami perlu melakukannya secara hati- hati dengan menjaga tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Kami bisa yakinkan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, akan ada kejelasan untuk para pemegang polis, sehingga pemegang polis bisa mendapatkan ketenangan saat polisnya sudah ditansfer ke IFG Life”, kata Fadian dalam Siaran Persnya yang dikutip dari laman resmi IFG Life.

IFG Life akan mengumumkan proses transfer polis kepada para pemegang polis eks Jiwasraya melalui berbagai platform komunikasi agar para nasabah dapat mengetahui status dari polis mereka. Proses transfer polis ini pun secara paralel masih dalam proses perizinan dari pihak regulator.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Program Restrukturisasi Polis Asuransi Jiwasraya Masuki Babak Akhir

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Proses penyelamatan polis Jiwasraya melalui program restrukturisasi akan mencapai tahap akhir yaitu proses transfer menuju IFG Life.

Proses penyelamatan sebagai bentuk perhatian Pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut dilakukan karena Jiwasraya tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar.

Program restrukturisasi polis Jiwasraya tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi ini, pada Pasal 54 POJK tersebut disebutkan bahwa OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain, ketika perusahaan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas.

Pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi per 30 Juni 2021 sebanyak 2.004 polis korporasi, 16.852 polis bancassurance, dan 158.833 polis ritel. Sementara dari hasil pemeriksaan per 26 Oktober 2021 atas seluruh parameter terdapat sebanyak 1.499 polis korporasi yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap.

Sedangkan untuk polis bancassurance ada sebanyak 15.175 polis dan sebanyak 155.606 polis ritel yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap. Sedangkan untuk sisa polis korporasi sebanyak 505 polis, polis bancassurance sebanyak 1.677 polis, dan polis retail sebanyak 3.227 polis masih terus dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim Jiwasraya dan IFG Life. Dan IFG Life akan menerima konfirmasi mengenai kelengkapan kriteria dari polis-polis tersebut dari Jiwasraya yang kemudian dapat dilakukan proses transfer kepada IFG Life.

“Saat ini, tim IFG Life terus bekerja sama dengan tim Jiwasraya untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap polis-polis yang sudah setuju untuk restrukturisasi agar pada saat proses transfer polis kepada IFG Life sudah memenuhi kriteria”, ujar Fadian Dwiantara selaku Pgs. Corporate Secretary IFG Life dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Sementara itu, tim internal IFG Life terus melakukan koordinasi agar pada saat proses transfer dilakukan dapat berjalan sesuai dengan rencana, sehingga IFG Life dapat melaksanakan kewajibannya yaitu membayar klaim para nasabah dan melanjutkan manfaat-manfaat dari polis yang nantinya dipindah ke IFG Life.

“IFG Life siap menerima transfer ini dan akan menjalankan sesuai dengan amanat yang telah diberikan kepada kami. Kami juga meminta kepada para nasabah agar memahami proses pengalihan ini yang akan memerlukan beberapa waktu hingga kami bisa melakukan proses transfer dan melaksanakan kewajiban kami," tambah Fadian.

Mengingat jumlah polis yang cukup banyak, Fadian memastikan perlu melakukannya secara hati- hati dengan menjaga tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

"Kami bisa yakinkan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, akan ada kejelasan untuk para pemegang polis, sehingga pemegang polis bisa mendapatkan ketenangan saat polisnya sudah ditansfer ke IFG Life,” lanjut Fadian.

IFG Life akan mengumumkan proses transfer polis kepada para nasabah eks Jiwasraya melalui berbagai platform komunikasi agar para nasabah dapat mengetahui status dari polis mereka. Proses transfer polis ini pun secara paralel saat ini masih dalam proses perijinan dari pihak yang berwenang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya