Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyikapi, kasus pelecehan seksual yang terjadi belakang ini. Seperti diketahui, baru-baru ini ramai mengenai kasus seorang guru di pondok pesantren yang memperkosa 12 santrinya hingga hamil.
"Bagi saya pelecehan seksual adalah penghinaan terhadap dasar kemanusiaan," tulis Erick Thohir seperti dikutip dari instastory instragram miliknya @erickthohir, Jumat (10/11).
Baca Juga
Secara pribadi, Menteri Erick menginginkan kehidupan bersama yang aman dan nyaman di Indonesia. Jika masih ada pelaku pelecehan seksual, maka menurutnya itu adalah suatu kemunduran dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.
Advertisement
Mantan Bos Inter Milan itu pun mengajak seluruh masyarakat menjadi korban untuk terus menyuarakan kebenaran. Sebab, persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menghukum pelaku pelecehan seksual agar tidak terjadi lagi di Tanah Air.
Seperti diberitakan, seorang guru di pondok pesantren, Herry Wirawan (36), memperkosa 12 santrinya. Bahkan, tujuh santri yang jadi korbannya telah melahirkan sembilan bayi.
Korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur. Rata-rata usia 16-17 tahun.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kronologi Kejadian
Polisi membeberkan kronologi terungkapnya kasus tersebut. Polda Jabar mendapat laporan pada Mei 2021. Kasus ini langsung dikebut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Namun mengenai dugaan eksploitasi anak korban yang dilakukan oleh Herry, pihak kepolisian menunggu laporan dan pengaduan.
"Berawal di bulan Mei hanya menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur, nah kemudian di situ kita lakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian setelah lengkap berkas perkara dengan adanya P21 kita limpahkan ke kejaksaan," kata dia, Kamis (9/21).
Polisi menjelaskan alasan tidak mengungkap kasus ini ke media. Karena menyangkut dampak psikologis dan sosial korban. Meski tidak mengungkap ke permukaan, proses hukum kasus ini tetap berjalan.
"Kasihan kan mereka itu. Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," ucapnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement