Pemerintah Jamin Proyek Ibu Kota Baru Nusantara Tak Rugikan Anak Cucu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengklaim, pembangunan ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur telah melalui proses perhitungan biaya matang

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Jan 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 15:00 WIB
Presiden Jokowi meninjau ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).(Liputan6.com/ Lizsa Egeham)
Presiden Jokowi meninjau ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).(Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengklaim, pembangunan ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur telah melalui proses perhitungan biaya matang. Sehingga proyek pembangunan itu tidak akan merugikan negara hingga generasi selanjutnya.

"Kita tidak serta Merta kemudian akan merugikan anak cucu kita ke depan, sama sekali tidak. Jadi isu itu sama sekali saya berani untuk menolaknya," tegas Menteri Bappenas Suharso di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Pemerintah disebutnya telah memperhitungkan rencana bisnis pembangunan ibu kota Nusantara dengan penuh telaten dan teliti. Proses itu kemudian dibantu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kita akan mengadaptasi bisnis model dan financial model sedemikian rupa yang tidak memberatkan APBN, yang justru akan menambah aset-aset kita sedemikian rupa. Jurus-jurusnya tentu akan berbeda, dan visi bisnis pemerintah juga tajam untuk ini," terangnya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan langsung bergerak untuk menyiapkan rencana pembangunan ibu kota Nusantara pasca Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan DPR RI.

Pembangunan dan pemindahan ibu kota baru ini terdiri dari lima tahapan. Sri Mulyani menuturkan, tahap selanjutnya adalah bagaimana dari landasan undang-undang itu akan menjadi sebuah tahapan untuk proses pembangunan dan pemindahannya.

"Mungkin tahapan paling kritis sesudah undang-undang dibuat adalah tahap pertama, yaitu tahun 2022 ini hingga 2024. Kemudian akan diikuti oleh tahap kedua, tiga, empat, lima yaitu dari tahun 2025-2045," urainya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ibu Kota Baru Bakal Diatur Pemerintah DKI Nusantara

Tangkapan layar instagram Seniman Nyoman Nuarta yang mengunggah desain Istana kepresidenan di Ibu Kota Baru.
Tangkapan layar instagram Seniman Nyoman Nuarta yang mengunggah desain Istana kepresidenan di Ibu Kota Baru.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjabarkan rencana pemindahan ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur.

Kebijakan itu nantinya berlandaskan pada Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah disahkan menjadi UU IKN, dan juga UUD 1945.

Salah satunya terkait pembentukan pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang nantinya akan berada di Nusantara. Suharso mengatakan, ketentuan ini sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.

"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus, yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Ke depan, ibu kota negara baru yang bakal diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui sejumlah regulasi yang kini tengah dimatangkan pemerintah pusat.

"Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibu kota negara Nusantara, sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," tutur Suharso Monoarfa.

Saat ini, fondasi awal pembentukan ibu kota baru akan merujuk pada RUU IKN yang disahkan menjadi UU IKN. Antara lain, dengan visi sebagai kota dunia yang dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia.

Kemudian, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan asas antara lain, mengedepankan keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan kebhineka tunggal ikaan. Seluruh asas tersebut telah disepakati bersama untuk berbagai sektor.

"Selain itu telah disepakati prinsip pembangunan dan pengembangan ikn yang meliputi antara lain, asas keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan lainnya," ujar Suharso.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya