Mengukur Kontribusi Kawasan Industri ke Target Bauran EBT

Dalam mewujudkan target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen di 2025, kawasan industri mempunyai peran yang sangat penting.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 13:30 WIB
FOTO: PLTS 1 MWp Bangli Kembangkan Pertanian Sumber Tenaga Surya
Pekerja menyiram tanaman dengan sumber energi dari solar cell di Pembangkit Listrik Tenga Surya (PLTS) 1 MWp, Bangli, Bali, Selasa (31/8/2021). PLTS 1 MWp ini dikelola secara mandiri oleh BUMD Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti di bawah Pemkab Bangli. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Dalam mewujudkan target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen di 2025, kawasan industri mempunyai peran yang sangat penting.

Mengingat kegiatan operasional di kawasan industri yang bergerak 24 jam membutuhkan pasokan energi listrik yang stabil, pemenuhan target bauran energi dapat terbantu secara signifikan jika sumber daya listrik dihasilkan dari EBT

"Kawasan industri, terutama mereka yang mempunyai wilayah usaha, memiliki kewajiban untuk melakukan perubahan sumber energi primer untuk pembangkitan listrik demi terwujudnya transisi energi hijau,"  ungkap Fabby Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), dikutip Kamis (20/1/2022).

"Hal ini sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan  Rencana Umum Energi Nasional, yang menetapkan target bauran EBT sebesar 23 persen di 2025 dan capaian netral karbon pada 2060. Jika dilihat dari hitungan target KEN & Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), sampai dengan tahun 2025, masih ada selisih 3-4 gigawatt. Maka itulah, kawasan industri dapat menjadi kunci untuk transisi energi yang lebih cepat terealisasi,” lanjut dia.

Salah satu pembangkit EBT yang dinilai paling potensial ialah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

“Oleh sebab itulah, fokus AESI saat ini sedang berada pada penguatan ekosistem untuk PLTS. Mulai dari penguatan regulasi pendukung PLTS dengan mendorong kebijakan pemerintah daerah yang progresif, hingga peningkatan public awareness penggunaan PLTS atap pada kawasan perumahan, perkantoran, maupun kawasan industri,”  jelas dia. 

SUN Energy sebagai pengembang proyek tenaga surya sangat memahami pentingnya kawasan industri bagi terciptanya bauran energi yang memanfaatkan PLTS atap.

Sejalan dengan semangat ini, SUN Energy dengan bangga mengumumkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT Sojitz Indonesia, bagian dari grup Sojitz Corporation, sebuah perusahaan konglomerasi dari Jepang dengan jaringan yang kuat secara global, memiliki lebih dari 500 perusahaan dan beroperasi di 50 negara, dan terdaftar di Tokyo Stock Exchange (TSE). 

SUN Energy dan Sojitz Indonesia (Sojitz) akan mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di perusahaan-perusahaan yang berada di Kawasan Industri Greenland International Industrial Center (GIIC), kawasan industri modern di Kota Deltamas, Cikarang, Jawa Barat.

Sinergi ini menunjukkan kontribusi Sojitz untuk membangun kawasan industri ramah lingkungan yang berkomitmen terhadap pelestarian alam melalui penggunaan energi baru terbarukan sebagai sumber energi alternatif. Implementasi teknologi PLTS di Kawasan GIIC yang memiliki lebih 130 tenant dari sektor otomotif serta turunannya, logistik, makanan, hingga data center, secara signifikan dapat mendorong pengurangan emisi karbon sebagai elemen penting dalam mengatasi perubahan iklim.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kawasan Industri Ramah Lingkungan

FOTO: Target Industri Panel Surya Dalam Negeri
Pekerja memeriksa intalasi panel surya di Gedung Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/9/2021). Kementerian Perindustrian mencatat importasi komponen PLTS sejak 2018 hingga 2020 mengalami penurunan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kerja sama untuk mewujudkan kawasan industri ramah lingkungan di GIIC yang dikembangkan bersama oleh Sinar Mas Land dan Sojitz sejak pertengahan tahun 1990an ini memperluas kolaborasi antara SUN Energy dengan Grup Sinar Mas untuk memberikan pelayanan terintegrasi dalam aksi nyata keberlanjutan perusahaan. 

“Berdasarkan hasil studi SUN Energy, potensi pengembangan PLTS bersama Sojitz ini dapat mengurangi sekitar 83 juta ton emisi karbon dari kegiatan domestik di kawasan industri terbesar di antara Jakarta, Cikarang," ujar Dion Jefferson, Chief Commercial Officer SUN Energy. 

"Kami senang menjadi bagian dari kolaborasi dengan para pelaku bisnis di kawasan industri untuk memainkan peran penting menciptakan solusi energi surya terintegrasi bagi kawasan industri hijau dan modern. Selain itu, instalasi PLTS ini juga dapat merangsang penciptaan lapangan kerja hijau yang bermanfaat bagi perekonomian daerah,” tutur dia.

Sebagai pengembang proyek sistem tenaga surya, model bisnis SUN Energy memberikan kemudahan bagi para konsumen dengan mempelopori instalasi sistem tenaga surya tanpa investasi apapun selama masa kontrak, serta turut mendanai investasi awal untuk proses pemasangan.

Hal ini dapat menguntungkan para pelaku industri melalui penghematan biaya listrik bulanan minimal 10 persen lebih rendah dari tarif listrik bulanannya.

Energi surya menjadi salah satu kunci utama bagi sektor industri dan komersial dalam perjalanan mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju nol emisi karbon melalui pasokan energi bersih yang andal, terjangkau, serta praktis.

SUN Energy akan terus berinovasi dalam melengkapi ekosistem energi baru terbarukan serta membuka peluang kolaborasi dari berbagai sektor demi membangun Indonesia Emas yang berkelanjutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya