Soal Kecelakaan Balikpapan, Kemenhub: Regulasi Truk ODOL Sudah Ada

Kecelakaan maut terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Jan 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 16:00 WIB
Kecelakaan maut
Kecelakaan maut di jalan poros Balikpapan-Samarinda.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan maut kembali terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Kejadian yang melibatkan truk bermuatan kontainer dengan sekitar 20 kendaraan roda dua maupun roda empat ini menelan korban jiwa. Kecelakaan Balikpapan terjadi pada Jumat (21/1/2022) pagi sekitar pukul 06.15 Wita.

Menanggapi, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pitra Setiawan, menegaskan pihaknya sebagai regulator sudah mengeluarkan regulasi terkait truk ODOL.

“Kementerian Perhubungan sebagai regulator dan regulasinya sudah banyak dikeluarkan, dan kita sudah ada kebijakan zero ODOL. Zero ODOL itu regulasinya sudah lama tahun 2009. Nah  kalau mengikuti semua ketentuan tidak mungkin ada kecelakaan,” kata Pitra kepada Liputan6.com, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, kecelakaan itu biasanya berawal dari pelanggaran. Namun jika dilihat secara regulasi memang sudah memadai, tinggal bagaimana penerapannya di lapangan.

“Ini yang perlu duduk bersama semua stakeholder untuk mencari bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Tapi jika dilihat secara khusus berdasarkan informasi yang diperoleh terkait kecelakaan truk di Balikpapan, dia melihat banyak pelanggaran yang dilakukan truk tersebut. Pertama, truk melewati jalan perkotaan.

“Saya menyorotnya secara umum banyak pelanggaran yang dilakukan truk tersebut, saya baca beritanya mulai lewat daerah perkotaan, kan itu dilarang itu sudah melanggar,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tata Cara Muat Barang Truk

Kecelakaan Rapak
Kecelakaan maut kembali terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat pagi (21/10/2022). (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Kedua, dilihat dari tata cara muat barang truk saja sudah salah. Untuk memuat kontainer seharusnya jangan menggunakan truk tronton, melainkan truk khusus pengangkut kontainer.

Pitra menegaskan, di Kementerian Perhubungan sendiri tugasnya hanya mengatur regulasi di jalan nasional. Sementara untuk jalan lain, seperti jalan provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan kewenangan masing-masing daerah.

“Tapi yang di Balikpapan itu di persimpangan jalan kota dengan jalan nasional. Walikotanya sendiri sudah mengeluarkan larangan jangan melewati jalan itu. Secara regulasi sudah banyak,” pungkas Pitra. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya