Kuota Penerimaan Polri 2022 Sebanyak 100 Orang, Ini Dokumen dan Syarat Daftar

Buat yang berminat, berikut syarat penerimaan Polri 2022 atau Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Jan 2022, 14:16 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Penerimaan Polri 2022. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi yang ingin menjadi aparat kepolisian ada kabar baik. Polri telah membuka penerimaan polri 2022 melalui pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Pendaftaran telah dibuka sejak 26 Januari 2022 hingga 30 Januari 2022.

Menurut Pengumuman Nomor Peng/7/I/DIK.2.2./2022, kuota penerimaan polri 2022 SIPSS 2022 sebanyak 100 orang, terdiri dari 84 orang reguler dan 16 orang proaktif.

Peserta yang lolos nantinya akan mendapat pendidikan selama enam bulan, mulai tanggal 8 Maret hingga 8 September 2022 di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Adapun ketentuan penerimaan SIPSS 2022, yaitu : 

1. Peserta harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/atau tidak benar).

2. Pelaksanaan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2022 tidak dipungut biaya.

3. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa SIPSS 2022 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.

Selanjutnya, berikut adalah persyaratan umum penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2022 :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Persyaratan Umum

Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)
Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun.

5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).

6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yangdibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Sementara untuk persyaratan khusus, disesuaikan dengan berbagai formasi atau gelar S-1 dan S-2 yang ditawarkan dalam pendaftaran SIPSS 2022.

Informasi selengkapnya mengenai persyaratan khusus SIPSS 2022 dapat dilihat di https://penerimaan.polri.go.id/newapi/asset/image.php/pdf/PENGUMUMAN_PENERIMAAN_SIPSS_TA_2022.pdf.


Cara Daftar SIPSS 2022 Secara Online

Mabes Polri
Gedung Mabes Polri Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

1. Membuka website polri.go.id.

2. Memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website.

3. Mengisi form registrasi yang berisikan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, dan identitas orang tua serta keterangan lain.

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online.

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login di halaman dashboard pendaftar.

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebihdari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya