Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Baru Diskon Pajak Otomotif dan Properti

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan baru terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

oleh Tira Santia diperbarui 31 Jan 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 18:00 WIB
Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Pekerja mengecek mobil baru siap ekspor di IPC Car Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan baru terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif dan properti. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers update PPKM, Senin (31/1/2022).

Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi baik itu di sektor kesehatan, perlindungan sosial dan dari sektor perekonomian untuk terus didorong di kuartal pertama 2022 ini.

Lebih lanjut, regulasi PPnBM masih dalam tahap finalisasi untuk kedua sektor itu. Namun Airlangga belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut.

Kendati begitu, yang jelas dalam waktu dekat regulasi tersebut akan segera diterbitkan oleh Pemerintah.

“Regulasi terkait dengan PPnBM terus difinalisasi dan mungkin dalam waktu dekat ini akan keluar, baik itu yang untuk sektor otomotif kemudian sektor properti,” kata Airlangga.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bansos

Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Disisi lain, Airlangga juga menyinggung soal program perlindungan sosial berupa bantuan untuk pedagang kaki lima, warung, dan nelayan.

“Tentu juga perlindungan sosial yang pembantuan pedagang kaki lima warung dan nelayan. Dan tentu kita juga perlu untuk meningkatkan serapan anggaran. Karena ini tentu akan terkait dengan akan adanya Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) di bulan Maret April tahun ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya