PPh Final UMKM di 2021 Terealisasi Rp 800 Miliar

Insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah terealisasi Rp 800 miliar sepanjang tahun 2021

oleh Tira Santia diperbarui 02 Feb 2022, 11:15 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 11:15 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Dok kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Dok kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mencatat, insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah terealisasi Rp 800 miliar sepanjang tahun 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Kata Menkeu, insentif tersebut telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM. Tak hanya itu, insentif juga dimanfaatkan bersamaan dengan program lain, mulai dari subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga penjaminan kredit.

"Tahun 2021, insentif PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah telah dimanfaatkan 138.635 pelaku UMKM dengan nilai Rp 0,8 triliun," kata Sri Mulyani.

Adapun rinciannya, KUR yang disalurkan sepanjang tahun 2021 telah terealisasi Rp 284,9 triliun bagi 7,51 juta debitur UMKM. Selanjutnya, tambahan subsidi bunga KUR dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM.

"Sementara itu, subsidi bunga non KUR telah dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM," imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penjaminan Kredit

Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). APBN 2019, penerimaan negara tumbuh 6,2 persen dan belanja negara tumbuh 10,3 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bendahara negara ini menjelaskan, dari sisi penjaminan kredit yang didukung APBN telah menjamin kredit Rp 53,41 triliun yang dinikmati oleh 2,45 juta debitur sejak tahun 2020.

Dia menegaskan, insentif diberikan lantaran UMKM merupakan segmen usaha yang menyerap tenaga kerja cukup besar. Oleh karena itu, Pemerintah mendorong pelaku UMKM agar bisa terus berkontribusi optimal bagi pemulihan ekonomi nasional dengan memanfaatkan insentif.

"Ini jadi perhatian khusus bagi KSSK yang diimplementasi dalam bentuk kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial BI, dan prudensial sektor keuangan OJK untuk bisa bersama mendorong UMKM di Indonesia," pungkas Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya