Aturan Jam Buka Pasar hingga Supermarket pada PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa Bali

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait dengan jam operasional dan kapasitas pengunjung swalayan, supermarket dan pasar rakyat pada wilayah PPKM Level 1, PPKM Level 2, dan PPKM Level 3 di Jawa Bali.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 08 Feb 2022, 23:55 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 09:20 WIB
Pasar Swalayan Tetap Beroperasi saat PPKM Darurat
Calon pembeli membawa belanjaan di salah satu pasar swalayan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Selama PPKM darurat Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang, pasar swalayan akan tetap buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait dengan jam operasional dan kapasitas pengunjung swalayan, supermarket dan pasar rakyat pada wilayah PPKM Level 1, PPKM Level 2, dan PPKM Level 3 di Jawa Bali. 

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Level 3

- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehariharidibatasi jam operasional sampai denganPukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

- untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

- untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

- pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Level 2

Pasar Swalayan Tetap Beroperasi saat PPKM Darurat
Calon pembeli membawa belanjaan di salah satu pasar swalayan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Selama PPKM darurat Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang, pasar swalayan akan tetap buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

- untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehariharidibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen

- untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

- untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

- pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Level 1

Pasar Swalayan
Ilustrasi Pasar Sawalayan Credit: pexels.com/Sonder

- untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehariharidengan kapasitas pengunjung 100 persen

- untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

- pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

 

Lengkap Daerah di Jawa Bali pada PPKM Level 1, 2, dan 3

Mobilitas Warga pada Masa PPKM
Aktivitas penumpang yang menunggu kereta saat jam pulang kantor, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan tetap yang berlaku hingga pekan depan yaitu, pada 16-29 November 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut daftar lengkap daerah di Jawa Bali yang berada pada PPKM Level 1, 2, dan 3:

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 3:

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Level 2:

Kabupaten Lebak

3. Jawa Barat

Level 3:

Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Level 2:

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Level 1:

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.

4. Jawa Tengah

Level 3:

Kota Tegal

Level 2:

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.

Level 1:

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

5. Jawa Timur

Level 3:

Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

Level 2:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Level 1:

Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Level 3:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

7. Bali

Level 3:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya