Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menghapus syarat karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik WNI atau WNA dengan syarat.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat penghapusan waktu karantina WNA dan WNI dengan melihat tingkat penyebaran kasus Covid-19 dan tingkat vaksinasi nasional.
Adapun pemerintah akan menghapuskan syarat karantina mulai 1 April 2022. Sebelum itu, akan dilakukan pengurangan masa karantina menjadi tiga hari per 1 Maret 2022.
Advertisement
“Jika kasus terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak menutup kemungkinan pada satu april atau sebelum 1 april PPLN tidak akan lagi melakukan karantina terpusat bagi PPLN,” jelas Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).
Namun, dia menegaskan penghapusan masa karantina masih bergantung pada situasi pandemi dan upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19.
"Nah kita semua bertanggung jawab disini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua,” imbuh Luhut.
Adapun penyesuaian aturan karantina dalam waktu dekat adalah bagi PPLN yang sudah mengambil vaksin booster, hanya perlu melakukan karantina selama 3 hari dengan wajib melakukan PCR pada hari pertama dan terakhir.
“Mulai minggu depan PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat tetap melaksanakan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar saat hasil negatif keluar. PCR test ini bisa cuma beberapa jam,” tuturnya.
Selama pelaksanaan PPKM Level 3 saat ini, kata dia, pemerintah masih memberlakukan wajib karantina bagi PPLN. Meski sebagian negara di dunia telah menghapuskan kewajiban karantina.
“Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina lima hari bagi PPLN,” terangnya.
Ia meminta PPLN yang telah selesai melakukan karantina dihimbau untuk tetap melakukan PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPKM Level 3 Diperpanjang, Kapasitas Kantor hingga Tempat Wisata Jadi 50 Persen
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah di pekan ini. salah satunya meningkatkan kapasitas kantor dan tempat wisata.
Menko Luhut menimbang tingkat keparahan kasus Covid-19 varian Omicron yang terjadi di sejumlah wilayah termasuk DKI Jakarta yang mulai mengalami penurunan. Serta, kesiapan rumah sakit juga jadi faktor penambahan kapasitas kantor untuk Work From Office (WFO).
“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan melakukan lagi penyesuaian batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," katanya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).
"Selain itu aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen. detail peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan terbit hari ini,” lanjut Luhut.
“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan, tukang goreng, tukang bakso hingga pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini,” katanya.
Namun, ia menekankan masyarakat yang melakukan aktivitas untuk tetap menjaga protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker. Selain itu, ia meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua, hingga booster untuk menambah ketahanan.
“Secara spesifik saya meminta kepada pemerintah daerah dan forkopimda setempat agar berhati-hati,” katanya.
Advertisement