Liputan6.com, Jakarta Selain asuransi jiwa dan kesehatan, ada pula yang bernama asuransi unitlink. Jenis asuransi ini tidak hanya menawarkan kemudahan konsumen untuk mendapatkan proteksi, tetapi juga berinvestasi.
Bagi yang belum tahu, mengutip informasi dari website sikapiuangmu.ojk.go.id, Kamis (17/2/2022), asuransi jiwa unitlink adalah kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi.
Jadi, jenis asuransi ini bukan termasuk produk tabungan, melainkan bisa untuk pengembangan dana atau investasi.
Advertisement
Sementara itu, kepesertaan asuransi unit link ini ditandai dengan diterbitkannya polis asuransi oleh sebuah perusahaan asuransi. Hal ini dilakukan guna menjaga keberlangsungan kepesertaan tersebut.
Seiring hal tersebut, para konsumen wajib melakukan pembayaran premi asuransi unitlink. Bisa dilakukan secara tunggal maupun berkala (tahunan, triwulan, atau bulanan).
Lantas berapa saja biaya yang perlu dibayarkan oleh konsumen asuransi unitlink?. Berikut ini biaya-biaya dalam asuransi unitlink seperti mengutip informasi dari akun Instagram @ojkindonesia, Kamis (17/02/2022).
Â
Rincian Biaya Asuransi Unitlink
1. Biaya asuransi
Biaya yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Besarnya biaya asuransi beragam dan tergantung pada usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, dan risiko lainnya.
2. Biaya perolehan atas polis (akuisisi)
Biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, dan pencetakan dokumen, remunerasi/komisi bagi karyawan dan agen. Secara umum biaya akuisisi dibebankan pada premi dasar di tahun pertama sampai dengan tahun kelima polis.
3. Biaya administrasi
Biaya untuk administrasi polis.
4. Biaya pengelolaan dana
Biaya untuk pengelolaan dana investasi.
5. Biaya pengalihan dana (switching)
Biaya yang dibebankan jika terjadi pengalihan alokasi dana investasi yang dilakukan oleh pemegang polis.
6. Biaya penarikan
Biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.
7. Biaya top up
Biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).
8. Biaya penghentian/penebusan polis
Biaya yang dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukan penghentian/penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement