Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022 dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022.
“Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” kata Neil, Senin (21/2/2022).
Advertisement
Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk periode Februari 2022, yaitu yang pertama, seri FR0094 (new issuance), mata uang Rupiah, jatuh tempo pada 15 Januari 2028/ 6 tahun, jenis kupon Fixed Rate (Kupon Tetap), pembayaran kupon Semi Annual, range Yield sebesar 5,37 persen hingga 5,62 persen.
Kedua, yaitu seri USDFR0003 (new issuance), mata uang USD, jatuh tempo atau tenor pada 15 Januari 2032/10 tahun, jenis kupon Fixed Rate (Kupon Tetap), pembayaran kupon Semi Annual range Yield sebesar 2,80 persen sampai 3,15 persen.
Neilmaldrin menjelaskan, pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement.
Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Investasi Harta Bersih dalam SUN
Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam SUN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
- Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak;
- Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.
Advertisement