Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita sejumlah aset milik obligor Kaharudin Ongko.
Kali ini Satgas melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 31.530 meter persegi di Jalan Jagir Wonokromo, Kota Surabaya.
"Pada hari ini, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Jurusita KPKNL Surabaya telah melaksanakan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Advertisement
Aset yang disita tersebut berupa sebidang tanah yang dijadikan pasar basah dengan kios-kios semi permanen.
Rio mengatakan penyitaan aset tersebut merupakan jaminan yang digunakan Kaharudin dalam penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
Ini dilakukan dalam rangka mengembalikan dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,82 triliun Aset tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Nilai Aset Capai Rp 630 Miliar
Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini. Namun diperkirakan aset tersebut bernilai Rp 630 miliar.
"Estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut sebesar Rp 630 miliar," kata dia.
Meski akan dilakukan lelang terbuka pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Sebagai informasi, pada September lalu, Satgas telah menyita uang milik Kaharudin senilai Rp 110 miliar. Saat mendapat suntikan dana Kaharudin merupakan pemilik dari Bank Umum Nasional.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement