Blokir 339 Aset Jaminan Tanah dan Saham di 24 Perusahaan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melaporkan capaian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam menagih dana eks BLBI kepada para obligor/debitur selama batch 1.
"Sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, dimana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara," kata Mahfud dalam siaran pers melalui video, Rabu (27/10/2021).
Dalam hal penguasaan aset kredit, ia memaparkan, Satgas BLBI telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2,45 miliar dan USD 7,63 juta, atau setara Rp 108,2 miliar (kurs Rp 14.175 per dolar AS).
Jika ditotal, Satgas BLBI telah menguasai aset kredit senilai Rp 110,7 miliar.
Mahfud selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI pun menyampaikan, pihaknya juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.
Dalam hal aset properti, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, balik nama menjadi atas nama pemerintah terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 povinsi.
"Telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 kementerian dan lembaga, antara lain BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 791,17 miliar.
Setorkan Rp 2,4 Miliar dan USD 7,6 Juta ke Negara
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, tim Satgas BLBI terus melakukan upaya untuk mengembalikan hak negara. Yakni melalui pengembalian aset kredit hingga properti kepada kas negara.
"Aset kredit telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2,4 miliar dan USD 7,6 juta," kata Mahfud Md dalam keterangan pers, Rabu (27/10/2021).
Selain itu, Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan. Lalu untuk aset properti telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah.
"Balik nama menjadi atas nama pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi," papar dia.
Mahfud mengatakan, telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada tujuh kementerian dan lembaga. Nilai keseluruhannya yakni mencapai Rp 791,17 miliar.
Kemudian, melakukan hibah aset properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 miliar. Penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi juga dilakukan dan tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
"Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa diantaranya menyatakan kesediaan untuk membayar, dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas," tandas Mahfud Md.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)
Berita Terbaru
Arti Zodiak Scorpio: Karakteristik, Sifat, dan Keunikan Si Kalajengking
Arti Ospek: Pengenalan Komprehensif Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Arti Sweet: Memahami Makna dan Penggunaan Kata dalam Bahasa Inggris
Arti Signature: Memahami Makna dan Fungsinya dalam Berbagai Konteks
Arti Template: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penggunaannya
Arti Watermark: Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya
Respect Arti: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Arti Cowok Red Flag: Tanda Peringatan dalam Hubungan
Arti Exposure dalam Fotografi: Panduan Lengkap
Antisipasi Bentrok Suporter, Petugas Gabungan Larang Pendukung Persip Pekalongan Datangi Markas Persab Brebes
Panglima TNI Mutasi 52 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya
Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Pakar UGM Usul Skema KPBU Ditata Ulang