Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah hanya akan melakukan karantina 3 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster.
"Selain itu, pemerintah juga akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali," jelas Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (28/2/2022).
Ujicoba PPLN ke Bali tanpa karantina ini rencananya akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 dengan beberapa persyaratan.
Advertisement
PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Berikutnya
Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
Selain itu, akan dilakukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
"Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik," kata Luhut.
Advertisement