PPLN Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Syaratnya

PPLN yang masuk ke Bali harus sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau booster. Luhut mengatakan PPLN wajib melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Feb 2022, 20:02 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2022, 20:02 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Liputan6/Dewi D.)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan uji coba masuk ke Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022. Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali.

"PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).

Selain itu, kata dia, PPLN yang masuk ke Bali harus sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap atau booster. Luhut mengatakan PPLN wajib melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.

Dia menekankan PPLN baru dapat bebas beraktivitas apabila negatif Covid-19. Menko Luhut mengingatkan PPLN harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah selama beraktivitas.

Selanjutnya, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing. Adapun event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

"Selain itu, akan dilakukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk," jelas Luhut.

Percepat Kebijakan Bebas Karantina

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi RSUP Sanglah Bali.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi RSUP Sanglah Bali.

Dia mengatakan pemerintah akan mempercepat kebijakan bebas karantina di Bali apabila tren kasus Covid-19 terus membaik. Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan ini di seluruh Indonesoa pada 1 April 2022 apabila uji coba tanpa karantina di Bali berjalan baik.

"Secara spesifik, pemerintah memilih Bali sebagai lokasi ujicoba proyek percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya," tutur Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya