Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melakukan uji coba masuk Bali tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN, mulai 14 Maret 2022. Kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia apabila uji coba tanpa karantina di Bali berhasil.
"Jika ujicoba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).
Kendati begitu, dia menekankan kebijakan ini akan dilakukan dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19 ke depan. Luhut mengatakan pembukaan Bali dalam menerima kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) membawa dampak positif.
Advertisement
Luhut menuturkan sudah lebih dari 1.600 wisman yang datang ke Bali, sejak pembukaan Bali bagi Wisatawan Mancanegara. Dari jumlah itu, lebih dari 50 persen diantaranya memilih untuk melakukan karantina bubble.
"Sebagian besar wisman memilih hotel bubble dengan rata-rata harga kamar per malamnya mencapai 3 juta rupiah. Rusia, Australia, Prancis, Amerika serta Belanda mendominasi wisman yang datang ke Bali," tutur Menko Luhut.
Untuk pembukaan tahap berikutnya, kata dia, hotel bubble akan ditambah menjadi 17 hotel. Tak hanya itu, hotel karantina umum (di kamar) juga akan ditambah sebanyak 41.
"Perbaikan lainnya akan dilakukan mencakup: pemesanan melalui online travel agent, ketersediaan kamar isolasi, mekanisme penjemputan di bandara, kemudahan e-visa," kata dia.
Proyek Percontohan
Luhut menjelaskan alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi ujicoba proyek percontohan bebas karantina. Hal ini dikarenakan tingkat vaksinasi Covid-19 dosis kedua umum di Bali sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. "Namun, dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan booster," jelas Luhut.
Dia memastikan uji coba bebas karantina di Bali mulai 14 Maret mendatang, harus tetap memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kedua, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster. Ketiga, PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. "Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan," ucapnya.
Keempat, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing. Kelima, event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
Advertisement
Memberatkan Wisatawan
"Selain itu, akan dilakukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk," kata Luhut.
"Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik," sambung dia.