PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi hingga 28 Maret 2022

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2022, 18:17 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 18:17 WIB
FOTO: Kawasan Wisata Jalan Malioboro Kembali Ramai
Tukang becak menunggu penumpang di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (10/10/2021). Wisatawan yang berkunjung di kawasan wisata Yogyakarta wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan karena Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus PPKM level 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Perpanjangan dilakukan selama 2 pekan yakni 28 Maret 2022.

"Diusulkan perpanjangan PPKM selama 14 hari ke depan dari 15-28 Maret 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Meski begitu, penerapan PPKM luar Jawa-Bali dilakukan secara berbeda. Penerapan PPKM level 1 ada di 18 kabupaten/kota, level 2 168 kabupaten/kota dan level 3 sebanyak 200 kabupaten/kota.

Update Kasus Aktif Luar Jawa-Bali

Per 13 Maret 2022, Airlangga mengatakan jumlah kasus harian Covid-19 di Jawa-Bali telah menurun menjadi 3.986 kasus. Angka ini jauh lebih rendah dari puncak kasus varian omicron yang mencapai 13.1118 kasus. Sehingga kontribusi kasus aktif secara nasional sebesar 37,07 persen dengan kasus kematian sekitar 2,58 persen.

"Proporsinya 37,07 persen (secara nasional), jauh lebih rendah dari saat varian delta yang bisa lebih dari 50 persen," katanya.

 

Ketersediaan Tempat Tidur

RS Modular Pertamina Tanjung Duren
Presiden Joko Widodo melihat sejumlah fasilitas Rumah Sakit (RS) Modular Pertamina di Tanjung Duren, Jakarta, pada Jumat (6/8/2021). Presiden mengapresiasi pihak-pihak yang telah menyiapkan rumah sakit yang dibangun menjadi RS khusus pasien Covid-19 tersebut. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dari sisi ketersediaan tempat tidur (BOR) masih bisa terkendali. Adapun tiga provinsi dengan kasus tertinggi antara lain Sumatera Utara yang jumlah kasusnya 13.667 kasus dengan BOR 16 persen, Lampung kasus aktifnya 13.627 kasus dengan BOR 20 persen dan Papua sebanyak 11.326 kasus aktif dengan BOR 13 persen.

Adapun daerah yang perlu mendapatkan perhatian yakni Nusa Tenggara Timur BOR-nya mencapai 40 persen. Pemerintah juga menetapkan PPKM level 3. Selain itu kasus di Kalimantan Timur juga perlu mendapatkan perhatian karena jumlah BOR mencapai 26,45 persen.

"Ini sudah dikoordinasikan dengan Kalimantan Timur, khususnya di Batam untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Sementara itu beberapa daerah yang telah melewati puncak kasus yaitu Sulawesi Utara, Papua, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung dan Riau. Sedangkan daerah dengan kasus aktif yang masih naik yakni Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya