Penerimaan Negara dari Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 4 Triliun

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mencatat hingga 23 Maret 2022 sudah ada 26.860 wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II

oleh Tira Santia diperbarui 23 Mar 2022, 13:23 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 13:23 WIB
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mencatat hingga 23 Maret 2022 sudah ada 26.860 wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dengan 30.521 surat keterangan. Hal itu disampaikan dalam acara Spectaxcular 2022 yang digelar secara hybrid offline dan online, Rabu (23/3/2022).

“Saya meng-update program pengungkapan sukarela sampai dengan hari ini lebih dari 26.000 peserta yang ikut untuk program pengungkapan sukarela, dan jumlah pajak yang diterima pajak penghasilan final hampir Rp 4 triliun. Kalau tidak salah saya ingat tadi pagi,” kata Suryo.

Adapun harta yang berhasil diungkap mencapai Rp 38,8 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 33,8 triliun, deklarasi luar negeri Rp 2,6 triliun, dan jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 2,42 triliun.

Program tersebut terbatas, hanya berlangsung 6 bulan di mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini merupakan program yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak, untuk meningkatkan kepatuhan nya dengan cara mendeklarasikan harta.

“Harapannya program ini hanya singkat dan perlu untuk segera dimanfaatkan, banyak manfaat kelebihan dan kemudahan yang kita berikan termasuk pun juga,” ujarnya.

 


Sejak 2015

20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Harta yang diungkap adalah harta dari 21 Desember 2020 dan juga ada yang dimiliki per 31 desember 2015 yang belum diikutkan dalam tax amnesty, ataupun yang belum dilampirkan dalam SPT terakhir tahun 2020.

Menurutnya, sangat penting bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan khususnya lagi dalam upaya pengumpulan wajib pajak yang berada di wilayah masing-masing.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya