Kata Bamsoet soal Tarif PPN 11 Persen: Sudah dengan Pertimbangan Matang

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang sudah disepakati DPR RI.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Apr 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 17:00 WIB
FOTO: Antrean Kendaraan Jelang Kenaikan Harga Pertamax
Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Harga BBM jenis Pertamax naik dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 mulai 1 April 2022 pukul 00.00. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan baru yang mulai dilaksanakan serentak per 1 April 2022 ini. Seperti, kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500-13.000 per liter, aturan baru tarif PPN (pajak pertambahan nilai) menjadi 11 persen, hingga pemberlakuan tilang elektronik (ETLE) di jalan tol.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai, berbagai regulasi baru tersebut pastinya sudah melalui pertimbangan matang. Dia lantas mencontohkan kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang sudah disepakati DPR RI.

"Tentu pemerintah dan DPR yang menyetujui usulan Kementerian Keuangan, pasti sudah mempertimbangkan banyak hal," sebut Bamsoet saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

"Bagi saya riskan untuk bertentangan, karena saya masuk dalam sistem atau anggota DPR. Partai saya sudah menyetujui, artinya itu lah yang harus kita laksanakan," tegas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Keputusan Bersama

FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Berbagai bumbu dapur dijual di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut dia, usulan soal tarif PPN yang diperbesar pastinya sudah jadi keputusan bersama yang disepakati DPR dan pemerintah.

"Saya sebagai ketua MPR sepenuhnya mengikuti apa yang sudah disepakati antara pemerintah dan DPR," kata Bamsoet.

Lebih lanjut, ia enggan berbicara banyak soal kenaikan harga Pertamax. Adapun keputusan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

"Oh naik ya? Saya mau cek dulu nanti," ujar Bamsoet singkat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya