Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, larangan ekspor RBD Palm Olein selaku bahan baku minyak goreng tidak melanggar aturan yang ditetapkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Airlangga menilai, pemerintah hendak memperkuat kebutuhan minyak goreng dalam negeri terlebih dahulu sebelum memenuhi permintaan pasar internasional.
"Sesuai aturan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri," ujar Airlangga dalam sesi teleconference, Selasa (26/4/2022).
Advertisement
"Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," tegasnya.
Larangan ekspor RBD Palm Olein ini akan berlaku mulai Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Tujuannya, agar harga minyak goreng curah kembali di kisaran Rp 14.000 per liter di seluruh pasar tradisional.
Aturan lengkap soal larangan ekspor ini nantinya bakal dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terbit Selasa (26/4/2022) hari ini.
Adapun kebijakan larangan ekspor Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, larangan ekspor RBD Palm Olein selaku bahan baku minyak goreng tidak melanggar aturan yang ditetapkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). ini hanya berlaku untuk tiga jenis kode JS, yakni 15119036, 15119037, dan 15119039. Sisanya, tetap diberi izin ekspor.
"Untuk yang lain, tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar," imbuh Airlangga.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Larangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022.
Larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng tersebut diputuskan Jokowi usai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tutur Jokowi dikutip dari Youtubr Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Jokowi menegaskan akan terus memantau dan melakukan evaluasi kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng ini hingga pasokan di dalam negeri tercukupi.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tutup Jokowi.
Advertisement
Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil 20 Produsen
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga hari ini telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.
Pihak-pihak tersebut meliputi produsen minyak goreng (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen.
Hal ini disampaikan KPPU dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua KPPU Ukay Karyadi, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean, dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati tersebut, dijelaskan bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 (empat) produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
"KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen)," dikutip dari keterangan tertulis KPPU, Jumat (22/4/2022).
Jika para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU hingga maksimal 3 kali, maka KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana.