Bagi yang punya rupiah rusak dan bertanya-tanya apakah bisa menukarnya ke bank, jawabannya bisa. Berikut hal yang harus diketahui tentang cara menukar uang rusak di Bank Indonesia.
Uang telah menjadi alat tukar sangat penting di saat ini. Transaksi keuangan mulai dari berbelanja, pembayaran hingga menabung bagian dari posisi uang.
Rupiah yang menjadi mata uang tunggal di Indonesia kerap berpindah tangan dari satu perputaran keuangan yang terjadi.
Jangan heran bila suatu saat menemukan kondisi uang rupiah seakan sangat mengenaskan dan Anda bertanya-tanya apakah masih pantas jadi alat pembayaran dan lainnya.
Untuk masalah uang rusak ini, Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa menukarkannya sehingga tak menimbulkan kerugian apapun.
Tak butuh waktu lama, penukaran uang ini bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) merupakan aplikasi yang disediakan Bank Indonesia bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kas.
Aplikasi PINTAR diluncurkan agar masyarakat semakin mudah menerima layanan kas Bank Indonesia untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Melansir laman Bank Indonesia, Selasa (7/6/2022), Aplikasi PINTAR dapat diakses pada perangkat pencari (browser) melalui tautan: https://pintar.bi.go.id/.
Berikut cara menukar uang rusak atau catat melalui aplikasi PINTAR:
- Pada halaman utama PINTAR, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat
- Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat
- Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
- Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
Langkah Berikutnya
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan
7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari 1 kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
8. Selanjutnya, penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
9. Adapun jadwal penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Melalui PINTAR, dapat memilih waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat sebagai berikut:
- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat
Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Inonesia.
Advertisement
Syarat Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat
Bank Indonesia memberikan layanan penukaran uang Rupiah rusak / uang Rupiah cacat kepada masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur. Informasi mengenai syarat penukaran uang Rupiah rusak atau uang Rupiah cacat dapat dilihat melalui menu syarat penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
Berikut syarat bisa menukar uang rusak atau cacat di Bank Indonesia.
1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek
- Mengerut
2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
A. Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
B. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar
A. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya
B. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu
Syarat Lainnya
4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja
5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
6. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat diunduh melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah
7. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominalUkuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali
8. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominalUang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali
9. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal yakni yang berlubang, Uang Rupiah logam yang mengerut dan Uang Rupiah logam yang hilang sebagian
10. Uang Rusak yang tidak diberi penggantianUkuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Advertisement