Minyak Goreng Curah Dihapus, Pengusaha Usul Migor Kemasan Bebas PPN Setahun

Pemerintah berencana menghapus peredaran minyak goreng curah di pasaran lantaran dianggap tidak praktis dan kurang higienis.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 17:30 WIB
Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Kebayoran, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menghapus peredaran minyak goreng curah di pasaran lantaran dianggap tidak praktis dan kurang higienis. Rencananya penghapusan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyarankan selama masa transisi ini, minyak goreng kemasan sederhana dijual dengan harga murah.

Bila perlu minyak goreng jenis ini tidak dikenakan tarif PPN selama 1 tahun ke depan. Agar masyarakat mulai terbiasa dengan penggunaan minyak goreng kemasan, baik yang sederhana maupun kemasan premium.

"Kami minta harganya tetap terjangkau, kalau bisa PPN ini dinolkan karena ini perkenalan dari negara," kata Ketua Umum GIMNI, Sahat Sinaga saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (14/6).

Sahat meminta perkenalan minyak goreng kemasan sederhana ini sebaiknya dipimpin langsung pemerintah. Artinya, pengemasan minyak goreng curah ke kemasan sederhana dilakukan oleh Kementerian Perdagangan yang saat ini memiliki merek dagang Minyak Kita.

"Saya menyarankan produksi dan peredaran minyak goreng kemasan sederhana oleh perusahaan negara seperti Bulog atau RNI," kata Sahat.

Tujuannya, agar harga pengganti minyak goreng curah ini tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Dia khawatir jika dikuasai swasta bisa membuat syok di tingkat konsumen rumah tangga.

"Swasta yang besar juga boleh tapi jangan mayoritas, biar mayoritas ini dilakukan pemerintah agar pemerintah juga bisa mengontrol harganya di lapangan," kata dia.

Sehingga harga minyak goreng kemasan sederhana tetap bisa dijual mendekati harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, yakni Rp 14.000 per liter. "Jadi ini lebih mudah dan lebih tepat manfaat," pungkasnya.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Yuk Kenali Jenis-Jenis Minyak Goreng Kemasan, Ada yang Sederhana dan Premium Lho

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berencana menghapus peredaran minyak goreng curah. Sebagai gantinya, minyak goreng curah akan dikemas menjadi minyak goreng sederhana agar lebih praktis dan terjamin kebersihannya.

Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga menjelaskan minyak goreng curah yang dikemas tidak akan mengalami proses yang sama dengan minyak goreng kemasan premium. Sebab peruntukannya berbeda dengan kemasan premium yang harus dibuat tetap cair meskipun disimpan di ruangan dengan suhu rendah.

"Jadi minyaknya akan sama dengan yang sekarang cuma akan dikemas dalam kemasan sederhana," kata Sahat saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Proses yang berbeda tersebut akan berpengaruh pada harga minyak goreng. Lantaran hanya dikemas dengan kemasan khusus, maka harga jualnya pun tetap terjangkau untuk masyarakat kelas bawah.

"Minyak goreng curah ini akan dikemas dengan kemasan khusus, kalau kita namakan minyak goreng pillow pad atau seperti bantal," kata dia.

Minyak goreng kemasan sederhana juga akan tetap beku jika disimpan pada suhu rendah. Namun hal ini bukan masalah besar karena nantinya peredarannya lebih banyak di pasar-pasar tradisional.

"Minyak goreng ini tidak perlu di ruangan ber-AC karena ini akan dijual di pasar-pasar," kata dia.

Terkait harga jual, minyak goreng kemasan sederhana ini akan dijual mendekati harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter. Sehingga masyarakat kelas bawah tidak begitu terdampak dengan hilangnya minyak goreng curah di pasaran.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Harapan Pengusaha: 1 Januari 2023 Minyak Goreng Curah Sudah Lenyap

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan Dicabut
Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah berencana untuk menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasaran secara bertahap. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta agar pemerintah memberikan waktu yang cukup bagi para pelaku industri minyak goreng untuk melakukan berbagai persiapan.

Ketua Umum GIMNI, Sahat Sinaga menilai idealnya pemerintah memberikan waktu 6-7 bulan untuk pelaku usaha melakukan penyesuaian. Alasannya, para produsen membutuhkan waktu untuk mendatangkan mesin-mesin pengemasan minyak goreng.

"6-7 bulan ini waktu yang cukup. Jadi Juli ini dibikin aturannya dan nanti per 1 Januari 2023 sudah tidak ada lagi minyak goreng curah," kata Sahat saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (14/6).

Sahat menjelaskan jika masa transisi yang ditetapkan pemerintah sangat singkat, bisa berdampak pada lonjakan harga mesin-mesin pengemasan.

Apalagi mesin-mesin tersebut harus diimpor dari luar negeri. Kebutuhan yang tinggi akan mesin pengemasan bisa berbuah lonjakan harga mesin dan hanya menguntungkan pengusaha luar negeri.

"Kalau semua buru-buru nanti harga mesinnya mahal karena orang rebutan. Jadi jangan memperkaya tukang mesin, biar saja dikasih waktu," kata dia. 

Kebutuhan Minyak Goreng Curah

Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
Pedagang melakukan scan KTP pembeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (03/06/2022). Paska dicabutnya kebijakan subsidi minyak goreng curah, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 ktp untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Tak hanya itu, Sahat juga mengingatkan, kebutuhan masyarakat akan minyak goreng curah setahunnya bisa mencapai 2,6 miliar liter. Pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan sederhana juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Apalagi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dalam ukuran yang kecil. Sehingga perlu dikaji lebih dalam terkait hal-hal teknisnya. "Ukuran kemasannya bukan hanya 1 liter saja karena masyarakat kita tidak semua kaya," kata dia.

Dia pun menyarankan pemerintah untuk membuat ragam ukuran minyak goreng kemasan sederhana. Mulai dari setengah liter, 1 liter hingga 5 liter. Minyak goreng kemasan kecil ditujukan untuk rumah tangga. Sedangkan untuk kemasan 5 liter ditujukan bagi pedagang yang menggunakan minyak goreng dalam proses produksinya.

Infografis Gonjang-Ganjing Kenaikan Harga dan Kelangkaan Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gonjang-Ganjing Kenaikan Harga dan Kelangkaan Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya