Belum Vaksin Booster Masih Bisa Bepergian ke Luar Kota, Ini Syaratnya

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 09 Jul 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2022, 17:30 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) pada seorang pria di Taman Suropati, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap vaksin booster jadi syarat perjalanan. Termasuk, syarat berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster sempat dikabarkan jadi salah satu syarat wajib untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Namun dalam aturan terakhir, penerima vaksin dosis pertama dan kedua ataupun penyandang komorbid tetap bisa melakukan perjalanan dalam negeri, dengan syarat tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Hal itu tertera Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Merujuk aturan tersebut, Sabtu (9/7/2022), PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang ingin berpergian dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sementara bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau l, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PPDN dengan Penyakit Komorbid

Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Petugas menyiapkkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) untuk warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sedangkan untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun pun diperkenankan hanya menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa perlu memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Seluruh persyaratan itu berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin berpergian antar kota/wilayah. Sementara khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

 

Syarat Perjalanan Terbaru, Wajib Ganti Masker Tiap 4 Jam Sekali

Pengumuman! PPKM Diperpanjang hingga Vaksin Booster akan Jadi Syarat Perjalanan
Imbas kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah memperpanjang PPKM hingga wajibkan vaksin booster. (pexels/ketutsubiyanto).

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri terbaru melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Kebijakan baru ini akan berlaku per 17 Juli 2022.

Salah protokol yang patut dicermati, terkait pengenaan masker medis sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Mengutip SE 21/2022, Sabtu (9/7/2022), setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Antara lain, berupa penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Pelaku perjalanan dalam negeri pun harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Selain penggunaan masker, tiap individu juga diarahkan untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Aturan social distancing diterapkan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain serta menghindari kerumunan.

Selama di area pelayanan publik, pelaku perjalanan juga dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon. Ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 17 Juli 2022

Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) pada seorang perempuan di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Enam+00:00VIDEO: Uji Coba Mypertamina di Sumatera Barat, Warga Keluhkan Tak Punya HP "Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," dikutip dari SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).

Berikut rincian aturan perjalanan tersebut: 

A. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi:

- Sudah Vaksin Ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen/PCR

- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Thn:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 Thn

- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya