Dibuka 6.000 Lowongan Kerja Pendamping Proses Produk Halal, Daftar Yuk di ptsp.halal.go.id

Pembukaan lowongan kerja Pendamping Proses Produk Halal dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Agu 2022, 12:34 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2022, 12:34 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen atau lowongan kerja 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen atau lowongan kerja 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). (Dok. Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen atau lowongan kerja 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Proses rekrutme BPJPH n ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan pembukaan lowongan kerja ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Aqil menyampaikan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. Nantinya mereka yang lolos seleksi lowongan kerja ini akan menjadi pendamping PPH.

“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Persyaratan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sehati.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sehati. (Dok. Kemenag)

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:

a. warga negara Indonesia

b. beragama Islam

c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk

d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.

Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

1. Bali: 242 orang

2. Banten: 100 orang

3. DI Yogyakarta: 114 orang

4. DKI Jakarta: 318 orang

5. Jawa Barat: 3.600 orang

6. Jawa Tengah: 800 orang

7. Jawa Timur: 300 orang

8. Kalimantan Timur: 11 orang

9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

10. Riau: 17 orang

11. Sulawesi Tengah: 400 orang

12. Sumatera Selatan: 205 orang

13. Sumatera Utara: 100 orang

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Putusan MA Wajibkan Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Putusan MA Wajibkan Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya