Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

Meskipun sudah vaksin booster, penumpang KA tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Agu 2022, 07:30 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2022, 07:30 WIB
Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh
Petugas memeriksa kelengkapan syarat penumpang kereta api jarak jauh sebelum memasuki peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (vaksin booster). Sedangkan penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memberlakukan kebijakan ini untuk perjalanan dengan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni, Minggu (28/8/2022).

Joni menyampaikan, saat ini merupakan masa sosialisasi. Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," imbuhnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

 

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh
Suasana calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Tetap Pakai Masker

Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh
Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan tes antigen sebelum keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). Selain itu PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi dosis ketiga atau booster secara gratis di stasiun keberangkatan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Lebih lanjut, Joni menegaskan, penumpang KA tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

"Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," tuturnya.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun, atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

 

Sosialisasi

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tutup Joni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya