Pengamat Transportasi Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Truk di Bekasi

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, menilai masih seringnya terjadi kecelakaan truk, salah satunya disebabkan Polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Sep 2022, 07:53 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2022, 20:10 WIB
Penampakan Kecelakaan Maut di Bekasi, Truk Kontainer Hantam Halte Sekolah dan Tewaskan 10 Orang
Polisi bekerja di lokasi kecelakaan lalu lintas di Bekasi, Indonesia, Rabu (31/8/2022). Sebuah truk kontainer menghantam halte dekat sekolah. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, menilai masih seringnya terjadi kecelakaan truk, salah satunya disebabkan Polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas.

“Pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti,” kata Djoko, Sabtu (3/9/2022).

Terbaru, telah terjadi kecelakaan truk tronton menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/9/2022). Sebanyak 10 orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Sungguh miris, korban terbanyak adalah pelajar SD. Belum lagi ada yang luka berat dan luka ringan, sehingga total mencapai 33 orang.

Kesalahan itu diperparah dengan muatan truk yang melebihi kapasitas. Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton. Truk membawa muatan besi (milik PT Wilmar Nabati Indonesia) mencapai 55 ton. Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan.

Perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama beralamat Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan. Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022.

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada ayat (1) uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Selanjutnya pada ayat (2) pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.

Kemudian, pada Pasal 277, menyatakan setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimun pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pasal 288 ayat (3), menyebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Waktu Kerja Pengemudi diatur pada pasal 90 (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.

 

Wajib Istirahat

Penampakan Kecelakaan Maut di Bekasi, Truk Kontainer Hantam Halte Sekolah dan Tewaskan 10 Orang
Polisi memasukkan jenazah korban ke dalam kantong jenazah usai kecelakaan lalu lintas di Bekasi, Indonesia, Rabu (31/8/2022). Kecelakaan memakan korban jiwa dan mengakibatkan sejumlah penguna jalan luka-luka. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Kemudian, poin ke (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12  jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu) jam.

Pasal 313, mengatakan setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Operasional angkutan barang dapat diatur jam operasinya. Pengemudi membutuhkan tempat istirahat. Sementara tempat istirahat buat pengemudi truk belum tersedia. Masih jauh dari harapan tersedia tempat istirahat yang nyaman. Pemerintah belum membangun terminal angkutan barang hanya ada pangkalan truk yang dikelola swasta. Menurut KNKT (2022), 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi lelah.

Beristirahat di rest area jalan tol juga tidak menjamin aman. Rest area yang berada ruas Tol Jakarta – Merak dikenal kurang aman bagi pengemudi truk. Sudah berulang kali dilaporkan, namun hingga kini Kepolisian tidak pernah mengupayakan rest area tersebut bisa aman bagi pengemudi truk.

Banyak kasus kecelakaan serupa yang hingga sekarang tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Sejumlah kasus kecelakaan yang belum tuntas tahun ini, seperti kecelakaan di Simpang Rampak, Balikpapan (21/2/2022), kecelakaan bus pariwisata di ruas Tol Mojokerto - Surabaya (16/5/2022), kecelakaan bus pariwisata di Ciamis (21/5/2022).

“Kesemuanya bukan kesalahan pengemudi semata, sudah terbukti ada kontribusi kesalahan dari pemilik kendaraan (pengusaha angkutan). Namun hingga sekarang, polisi belum menuntaskannya,” ujarnya.

 

 

Penyelesaian kasus ala Eropa

Penampakan Kecelakaan Maut di Bekasi, Truk Kontainer Hantam Halte Sekolah dan Tewaskan 10 Orang
Polisi mencoba memindahkan truk setelah kecelakaan lalu lintas di Bekasi, Indonesia, Rabu (31/8/2022). Sebanyak 10 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Djoko pun bercerita cara penyelesaian kasus di Eropa. Di Eropa seringnya operasi narkoba memakai anjing pelacak, sedangkan operasi Tonase malah jarang. Kebanyakan pelanggaran overload dilakukan oleh truk-truk yang berasal dari Eropa Timur seperti Rusia, Rumania, Albania, Republik Ceko, Hungaria, Bulgaria.

Pelanggaran kelebihan muatan (overload) masih sering terjadi juga di Eropa Barat, namun paling banyak adalah pelanggaran tata cara muat. Misalkan ikatan barang tidak benar. Tetapi sepanjang masih bisa diatasi atau diperbaiki tidak akan ditilang, cuma diminta membetulkan saja.

Menurutnya, jika terjadi kasus tonase tidak sesuai dengan manifest, pengemudi truk diminta istirahat, lalu Polisi menelpon pemilik barang agar mempertanggungjawabkan. Selama pengemudi menunggu, argometer jalan terus. Karena Standard Trading Conditions berjalan dengan baik. Waktu tunggu pengemudi truk akan diganti rugi oleh pemilik barang 

Demi keselamatan, Polisi tetap harus semangat untuk mengusut tuntas kecelakaan lalu lintas yang sudah memicu korban jiwa setiap jam 3 orang meninggal dunia.

Kapolda Metro Jaya dapat memerintahkan Kapolres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas pemicu kecelakaan truk yang terjadi di Bekasi. Juga memohon Kakorlantas agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha angkutan barang ( PT Abadi Sumber Bersama) dan pengusaha pemilik barang ( PT Wilmar Nabati Indonesia), sehingga dapat dipidana..

“Jika tidak diusut hingga ke akar permasalahan, maka tinggal seperti bom waktu yang akan terjadi lagi berpindah tempat,” tutupnya.

  

Klarifikasi Wilmar

Penampakan Kecelakaan Maut di Bekasi, Truk Kontainer Hantam Halte Sekolah dan Tewaskan 10 Orang
Polisi membersihkan puing-puing pascakecelakaan lalu lintas di Bekasi, Indonesia, Rabu (31/8/2022). Kasat lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo menjelaskan, kecelakaan terjadi pada pukul 10.00 WIB. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Sementrara itu, PT Wilmar Nabati Indonesia menyatakan bukan sebagai pemilik barang berupa besi yang diangkut oleh truk tronton bernomor polisi N 8051 EA yang menabrak di Bekasi pada 1 September 2022.

"Kami dari Wilmar bermaksud memberikan penjelasan terkait Truk membawa muatan besi (milik PT Wilmar Nabati Indonesia yang mencapai 55 ton). Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan. Kami juga bukan sebagai pengguna jasa PT Sumber Abadi," kata Head Personalia dan Umum PT Wilmar Nabati Indonesia Andi Machmud kepada Liputan6.com, Selasa (6/9/2022).

Dia menegaskan, PT Wilmar dalam melaksanakan kegiatan operasional, perusahaan selalu berusaha menerapkan aturan yang berlaku dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Kami menyesalkan atas terjadinya kecelakaan tersebut dan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada korban meninggal dunia serta berdoa agar korban luka segera pulih kembali," pungkasnya.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya