Liputan6.com, Jakarta Ombudsman meminta penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 menyasar pekerja yang lebih luas alias lebih inklusif bisa diakses lebih banyak pekerja. Seperti pekerja yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan atau dalam kategori informal.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti bahwa penyaluran BSU sejak 2020 dan hingga tahun ini masih menyasar pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Sisi kebijakan kita sungguh berharap bahwa BSU ini makin lama makin inklusif, makin mencakup perluasan akses bantuan," ujar dia melansir Antara di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Advertisement
Robert mengakui penggunaan data BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pengamanan tambahan mengingat data telah tersedia dengan informasi yang jelas.
"Tetapi, dari substansi perlindungan sosial, apalagi setelah kenaikan BBM ini, semua menyadari bahwa dampak kenaikan BBM ini tidak saja kepada mereka peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pekerja formal," ujar Robert.
Terdapat pekerja formal masih belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan individu masuk dalam kategori informal, yang menurut Robert merupakan salah satu pihak paling terdampak kenaikan BBM.
"Sehingga, bantalan sosial ekonomi itu bisa kita siapkan sekaligus tidak menimbulkan ketimpangan pendapatan antara mereka sebagai penerima manfaat, yaitu pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mereka yang tidak mendapatkan itu," katanya.
Adanya cakupan yang lebih inklusif, kata Robert, diharapkan dapat mencegah terjadinya kesenjangan sosial di antara para pekerja tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan beberapa syarat menjadi calon penerima BSU 2022, salah satunya adalah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Kemnaker melakukan estimasi bahwa jumlah calon penerima subsidi gaji tahun ini mencapai 14.639.675 pekerja/buruh. Dengan masing-masing calon penerima mendapatkan Rp 600.000 yang akan disalurkan sekaligus.
Cair Pekan Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap pertama bisa disalurkan pekan ini atau paling lambat awal pekan depan.
Kepastian pencairan Subsidi Upah BBM ini diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
"Kami harapkan di minggu ini di hari Jumat paling lambat sudah bisa kami salurkan terkait dengan skema BSU 2022," jelas dia.
Saat ini, kata dia proses terus dikebut berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diharapkan anggaran sudah masuk ke Kemnaker hari ini dari Kemenkeu.
Sehingga penyaluran paling cepat di minggu ini atau awal pekan depan. "Proses saat ini, dokumen-dokumen legalnya semua sudah selesai," kata dia.
Dia menyebutkan tujuan pemberian subsidi upah 2022 berbeda dengan tahun lainnya. Dulu diberikan kepada pekerja untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari merebaknya Covid-19.
Namun kini kucuran BSU 2022 ditujukan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh atau sebagai bantalan sosial memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga BBM.
Surya mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga masih menunggu pencairan dana subsidi upah BBM dari Kementerian Keuangan.
"Paling lambat awal minggu depan kalau memang minggu ini tidak bisa dikejar (pencairan dananya)," kata dia.
Kemnaker memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi upah tahun 2022 sekitar 14.639.675 orang.
Ini merupakan hasil penyaringan dari Kemanker dan diusulkan ke Kementerian Keuangan. Dengan usulan ini, nilai bantuan untuk memberikan subsidi upah mencapai Rp 8,783 triliun.
Kemnaker sudah menerima data 5.099.915 calon penerima BSU 2022 tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan dan berupaya menyalurkan subsidi upah mereka pekan ini, setelah melakukan pemadanan data.
Pemadanan data dilakukan untuk memastikan calon penerima BSU belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah serta bukan aparatur sipil negara maupun anggota TNI-Polri.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp 600.000 melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Advertisement
Syarat BSU
Ada berbagai persyaratan mendapatkan bantuan subsidi upah 2022. Syaratnya antara lain, WNI, Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Kemudian punya gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
Syarat lain BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lain juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).
Subsidi Upah 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Data Calon Penerima BSU Tahap 2
BPJS ketenagakerjaan atau BPJamsostek saat ini tengah mempersiapkan data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2022. Data ini nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa BSU Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Oh nambah dong pasti nambah (untuk tahap kedua). Ini lagi kita siapin untuk penyerahan yg kedua. Segeralah kalau sudah siap kita kasih," kata Direktur kepesertaan BPJamsostek Zainudin, saat ditemui di kantornya, Kamis (8/9/2022).
Ketika ditanya lebih lanjut, Zainudin tidak menyebutkan secara pasti total jumlah data tahap kedua. Untuk tahap selanjutnya, ketika nanti BPJamsostek telah memberikan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan, maka pihak kementerian terkait akan melakukan validasi guna mengecek apakah calon penerima BSU tersebut terdaftar pada bantuan sosial lain atau tidak.
"Kan prosesnya ada di kami, kami sudah serahkan ke kementerian. Dari kementerian divalidasi lagi syaratnya, dicek dgn bantuan yg lain supaya ga double, itu wilayahnya pemerintah. Itu sedang berjalan," ujarnya.
Advertisement