Pelayaran Antar Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Terancam Berkurang, Ini Gara-garanya

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan bakal mengurangi trip pelayaran di pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Sep 2022, 20:48 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2022, 20:48 WIB
Ribuan Pemudik Motor Meninggalkan Pulau Bali
Pemudik bermotor menuju kota-kota di Pulau jawa antri memasuki kapal penyeberangan di pelabuhan Gilimanuk, Bali, Sabtu (30/4/2022). H-2 Idul Fitri 1443 H, ribuan pemudik meninggalkan Pulau Bali untuk merayakan lebaran di kampu ng halaman. (merdeka.com/Arie Basuki)

 

Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Tarif DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Rakhmatika Ardianto mengungkapkan, pihaknya bakal mengurangi trip pelayaran di pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil lantaran tidak diberlakukannya Keputusan Menteri (KM) 172 tahun 2022 tertanggal 15 September 2022 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

"Hari Senin 26 September besok akan ada rapat dengan Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Banyuwangi membahas teknis pengurangan trip pelayaran tersebut," ujar Rakhmat di Surabaya, Sabtu (24/9/2022).

Rakhmat mengatakan, jika pengurangan trip pelayaran tersebut disepakati maka waktu sandar kapal yang biasanya 45 menit akan naik dua kali lipat menjadi 90 menit. "Maka bisa jadi perjalanan darat dari pelabuhan Ketapang- Gilimanuk mengalami kemoloran hingga tiga jam," ucapnya.

Rakhmat menyebut, DPC Gapasdap Banyuwangi pada Jumat 23 September kemarin, juga sudah melakukan aksi damai unjuk rasa di kantor BPTD Banyuwangi.

"Aksi tersebut terpaksa dilakukan untuk menuntut hak dari angkutan penyeberangan yang hingga saat ini belum dilakukan penyesuaian tarif angkutan oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Rakhmat mengaku, kondisi angkutan penyeberangan sudah terseok-seok pengoperasiannya sudah cukup lama, terutama sejak tahun 2018. Ketika dilakukan perhitungan tarif kemudian ditetapkan oleh pemerintah, dan tarif masih terhutang sebesar 35,4 persen dimana yang melakukan perhitungan adalah pemerintah.

"Padahal tarif yang ada digunakan untuk menjamin keselamatan publik dan juga menjamin standar pelayanan sesuai ketentuan pemerintah," ucapnya.

 

Penetapan Tarif

Pemudik yang memakai motor
Pemudik bermotor antre untuk masuk ke kapal penumpang Feri menuju kampung halaman menjelang perayaan Idul Fitri di pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, Bali (01/06/2019) (Sonny Tumbelaka / AFP)

Penetapan tarif, lanjut Rakhmat, yang kurang dari perhitungan tersebut bertolak belakang dengan Kementerian Perhubungan yang selalu mendorong agar keselamatan pelayaran dapat dijamin oleh perusahaan angkutan penyeberangan. "Banyak perusahaan angkutan penyeberangan yang akhirnya tidak kuat mengoperasikan kapalnya lagi," ujarnya.

Tarif yang kurang tersebut, kata Rakhmat, pada akhirnya juga sangat membahayakan keselamatan pelayaran, dan jika terjadi kecelakaan maka pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut. "Gapasdap pun berkali-kali mengajukan agar tarif segera disesuaiakan tapi tak kunjung dilakukan oleh Kemenhub," ucapnya.

Rakhmat menjelaskan, hingga pada tahun 2022 muncul kebijakan kenaikan harga BBM sebesar 32 persen, yang berpengaruh sekitar 7,8 persen terhadap kenaikan biaya, sehingga kekurangan tarif adalah menjadi 43,2 persen. "Dan ini sudah dilakukan perhitungan oleh pemerintah akibat kenaikan harga BBM," ujarnya.

Dari angka tersebut diatas, sambung Rakhmat, sudah disetujui bahwa tarif akan diberlakukan secara bertahap, dimana untuk tahapan pertama adalah rata-rata sebesar 11,79 persen. "Hal ini sebenarnya tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional, namun pengusaha dengan berat hati menerima keputusan tersebut demi masyarakat," ucapnya.

 

Dicabut

Pelabuhan Gilimanuk Bali Dipadati Ribuan Kendaraan Pemudik
Kendaraan antre memasuki kapal fery  di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Sabtu (304/2022). Pelabuhan Gilimanuk Bali dipadati oleh ribuan kendaraan pemudik yang akan menyeberang ke Pulau Jawa pada H-2 Hari Raya Idul Fitri 1443 H. (merdeka.com/Arie Basuki)

Tapi, tambah Rakhmat, malah keputusan tersebut dicabut. Padahal harga BBM sudah mengalami kenaikan sejak tanggal 3 September 2022. Mana ada moda transportasi yang harga BBMnya naik tapi tarifnya tidak dinaikkan.

"Dengan tidak diberlakukannya KM 172 tahun 2022 tertanggal 15 September 2022 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi, menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius untuk menjamin aspek keselamatan angkutan penyeberangan, dan tidak ada jaminan keselamatan atas nyawa masyarakat pengguna transportasi penyeberangan," ujarnya.

Rakhmat menegaskan, hal ini bisa dikatakan bertentangan dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia bahwa negara menjamin jiwa dan tumpah darah seluruh rakyat Indonesia. "Keselamatan masyarakat pengguna jasa transportasi penyeberangan tidak boleh dipolitisasi," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya