2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu atau BLT Gaji yang Cair Hari Ini

BSU tahap 4 atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja diberikan dalam rangka sebagai bantalan sosial menghadapi kenaikan harga BBM.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Okt 2022, 12:53 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2022, 08:01 WIB
Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak.
Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU Rp 600 ribu 2022 atau Tidak. (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Liputan6.com, Jakarta Kucuran bantuan subsidi upah atau BSU 2022 senilai Rp 600 ribu akan kembali dicairkan pada 3 Oktober 2022 ini.

BSU tahap 4 atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja diberikan dalam rangka sebagai bantalan sosial menghadapi kenaikan harga BBM.

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada pekan lalu mengatakan jika BSU 2022 cair merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor," kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menambahkan BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600 ribu ini, bersumber dari APBN dan bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, BSU 2022 tahap pertama telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima, kemudian untuk tahap kedua 1.607.776 dan tahap ketiga 1.375.772 pekerja. Semua total penerimaan hingga tahap ketiga yakni 7.077.550 orang.

Target penerima subsidi gaji 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000.

Adapun verifikasi penerima BSU atau BLT Gaji 2022 sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut persyaratan mendapatkan BSU Rp 600 ribu:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.

Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Cara Cek di Portal Kemnaker

Notifikasi Status Penerimaan BSU
Notifikasi status penerimaan BSU di website kemnaker.go.id.

Selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, untuk bisa mengecek penerima BSU dapat dilakukan lewat laman Kemnaker. Berikut ini caranya.

1. Akses laman https://kemnaker.go.id/

2. Kemudian apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu

3. Lengkapi pendaftaran akun

4. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone,

5. Namun, jika sudah punya akun silakan langsung login kea kun SIAPkerja

6. Jika biodata belum lengkap, segera lengkapi prodil biodata diri

7. Setelah itu, cek notifikasi.

 

 

 

Di Portal BPJS Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap II, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal saat ini dengan BPJAMSOSTEK.

Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Lewat laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengeceknya melalui handphone atau laptop. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Selanjutnya isi data diri berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, dan Email. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi terkait penyaluran BSU;

3. Setelah mengisi data, silakan klik Lanjutkan

4. Terakhir, notifikasi pada layar akan muncul yang menunjukkan apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU atau tidak.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya