Pejabat Terjerat Korupsi Impor Garam, Kemenperin Dukung Proses Hukum

Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), MK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 02 Nov 2022, 22:51 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 22:51 WIB
Mengurangi Konsumsi Garam
Ilustrasi Garam. Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), MK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Credit: pexels.com/Glove

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Hal ini menyusul ditetapkannya Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), MK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. MK merupakan Dirjen IKFT Kemenperin pada tahun 2012-2022.

Selain MK, Kejagung juga menetapkan FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor garam.

Kemenperin menyatakan selalu siap memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Rabu (2/11).

Peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. Selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

 

                           

 

 

 

Substitusi Impor

Panen Garam
Petani memanen garam di Sidoarjo, Jawa Timur, 16 September 2019. Menurut petani, meningkatnya produksi garam saat musim kemarau dari lima ton menjadi delapan ton per minggu, mengakibatkan harga garam di tingkat petani tradisional untuk kualitas nomor satu menurun. (Juni Kriswanto/AFP)

Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (porduksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya), industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.

Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standar dan spesifikasinya. Sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesfikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97 persen maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah.

Sekjen Kemenperin menyampaikan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.

Lebih lanjut, Kemenperin terus berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri. Upaya yang telah dilakukan, antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.

“Sejak tahun 2018, Kemenperin memfasilitasi Business Matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam,” imbuh Sekjen Kemenperin 

 

 

 

Eks Dirjen Kemenperin jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Panen Garam
Petani memanen garam di Sidoarjo, Jawa Timur, 16 September 2019. Menurut petani, meningkatnya produksi garam saat musim kemarau dari lima ton menjadi delapan ton per minggu, mengakibatkan harga garam di tingkat petani tradisional untuk kualitas nomor satu menurun. (Juni Kriswanto/AFP)

Sebelumnya, Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), MK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. MK merupakan Dirjen IKFT Kemenperin pada tahun 2012-2022.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

"Tim penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara, setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Selain MK, Kejagung juga menetapkan FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Adapun modus operandi mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi. Sehingga harga menjadi turun," jelas dia.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. "Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada 3 juta sekian dari kebutuhan yang hanya 2,3 juta," tutup Kuntadi.

infografis Impor Garam
infografis Impor Garam
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya